Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjelasan MKD Soal Anggota DPR Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Anggota DPR berinisial DK dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan, namun laporannya belum masuk ke MKD.
Politisi Partai Geindra, Habiburokhman - Sholahuddin Al Ayyubi
Politisi Partai Geindra, Habiburokhman - Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR buka suara terkait dugaan pencabulan yang dilakukan anggota DPR berinisial DK.

Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti jika korban melapor ke MKD. Namun, dia mengatakan belum ada masuk laporan terkait dugaan pencabulan oleh DK.

“Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD,” ujar Habiburokhman kepada awak media, Kamis (14/7/2022).

Dia menjelaskan, Pasal 8 Peraturan DPR No. 2/2015 mengatur jika ada laporan masuk ke MKD maka pihaknya akan mengecek syarat formilnya. Jika terpenuhi, MKD akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi.

Habiburokhman memastikan MKD akan memeriksa setiap laporan yang masuk dan tak akan pandang bulu.

“Kami pastikan semua prosedur dijalankan,” tegasnya.

Untuk diketahui, laporan terhadap anggota DPR inisial DK baru masuk di Bareskrim Polri. Laporannya teregistrasi dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022.

DK dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Dugaan pencabulan terjadi di Jakarta, Semarang, dan Lamongan.

Saat dikonfirmasi, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, hari ini Polri sudah mengundang pelapor untuk klarifikasi.

“Namun sampai dengan saya rilis hari ini, tadi pelapor belum hadir,” jelasnya saat menemui awak media, Kamis (14/7/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper