Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengajak korporasi termasuk BUMN seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI) turut mendukung dan melakukan kampanye terkait anti pelecehan seksual.
Hal itu disampaikan Andy menanggapi viralnya kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang penumpang laki-laki terhadap penumpang perempuan di dalam kereta api relasi Solo-Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Tujuannya agar tersedianya transportasi yang aman bagi perempuan yang tidak bisa hanya dengan segregasi ruang, tetapi justru adanya perubahan pola pikir dan pola penyikapan pada persoalan kekerasan seksual tersebut," ujarnya, Jumat (24/6/2022).
Dia menyebut Komnas Perempuan sangat mengapresiasi dan juga mendukung langkah proaktif yang dilakukan oleh KAI dalam menyikapi persoalan kekerasan seksual khususnya pelecehan seksual.
Menurutnya, langkah KAI dengan melakukan blacklist terhadap pelaku adalah momen yang sangat tepat karena Komnas Perempuan juga baru saja memiliki Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Terkait langkah blacklist, Komnas Perempuan menilai hal tersebut merupakan salah satu shock therapy yang baik agar semua orang tahu akibat yang dilakukan jika melakukan pelecehan seksual selain ancaman pidana pada UU TPKS," sebutnya.
Baca Juga
Lebih lanjut dia menilai, saat ini masih banyak ruang bagi seluruh pihak untuk dapat memastikan pencegahan dan penanganan yang lebih baik terhadap kasus kekerasan seksual.
Andy berharap Komnas Perempuan dan KAI dapat berkolaborasi untuk aspek edukasi dan pedoman kebijakan yang berlaku secara internal dan eksternal di perseroan.
Sementara itu, Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menyampaikan bahwa KAI secara tegas tidak menolerir tindakan kekerasan seksual ataupun perundungan seksual di moda kereta api.
“KAI menjalin komunikasi dengan Komnas Perempuan dalam rangka membangun kereta api yang aman, nyaman, dan ramah kepada semua kaum terutama kaum perempuan," imbuh Didiek.
Sebagaimana diketahui, pelaku pelecehan pada perjalan KA Jarak Jauh tersebut telah di blacklist oleh KAI sehingga tidak dapat menggunakan layanan KA Jarak Jauh sampai waktu yang belum ditentukan. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual.