Bisnis.com, JAKARTA - Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 angkat bicara soal putusan hakim Pengadilan Niaga Surabaya yang memenangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow.
Gilang mengaku kaget dengan putusan hakim PN Surabaya karena MS Glow sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham sejak 2016. Dia juga menyebut bahwa MS Glow sudah berdiri terlebih dahulu pada 2013.
"Kami terkejut dengan putusan Pengadilan Niaga Surabaya karena merek MS Glow sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2106," kata Juragan 99 kepada Bisnis, Rabu (13/7/2022).
Juragan 99 memaparkan bahwa PS Glow yang terlibat sengketa merek dengannya baru berdiri sejak 2021. Apalagi sudah ada putusan PN Medan uang memenangkan MS Glow
"Sementara merek lawan baru muncul pada 2021. Bagaimana mungkin yang pertama dikatakan meniru yang kedua? Argumen kami ini sebelumnya sudah dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Medan," kata Juragan 99.
Sekadar informasi, Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian permohonan sengketa merek PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang 'Ms Glow'.
Baca Juga
PS Glow sebelumnya mengajukan permohonan sengketa merek ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Permohonan itu ditujukan kepada enam pihak yang terkait merek MS Glow. Keenam pihak itu antara lain PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia
Namun demikian, hakim Niaga Surabaya tidak mengabulkan seluruh nilai ganti rugi yang diajukan oleh PS Glow yakni Rp360 miliar. Majelis hakim hanya mengabulkan nilai ganti rugi senilai Rp37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek MS Glow.