Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Juragan 99 vs Putra Siregar: Menang di Medan, Wajib Bayar Rp37,9 Miliar

Sengketa merek antara Juragan 99 dengan Putra Siregar telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Di Pengadilan Medan, Juragan 99 menang gugatan. Sedangkan di Surabaya, kalah dan wajib bayar Rp37,9 miliar.
Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan istrinya Shandy Purnamasari - Instagram
Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan istrinya Shandy Purnamasari - Instagram

Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha Gilang Widya Pramana (Juragan 99) terlibat aksi saling menggugat dengan Putra Siregar terkait merek MG Glow dan PS Glow.

Gugatan pertama diajukan ke Pengadilan Negeri Medan oleh istri Juragan 99 Shandy Purnamasari. Kasus ini dimenangkan oleh istri Juragan 99. 

Putra Siregar tak mau kalah. Dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya, hasilnya diputus kemarin dan dia menang. Tak hanya itu, Juragan 99 Cs juga wajib membayar uang ganti rugi senilai Rp37,9 miliar.

Berdasarkan catatan di Direktori Merek, Kementerian Hukum dan HAM, merek Ms Glow milik Shandy telah terdaftar sejak tahun 2016. Sementara, perlindungan hukumnya akan berakhir 20 September 2026.

Sementara merek 'Pstore Glow Men',merek dagang yang dipersoalkan oleh Shandy Purnamasari, baru tercatat pada tanggal 1 Mei 2021 dan telah memperoleh perlindungan hingga 1 Mei 2031.

Dalam catatan Bisnis, sebelum maju ke ke pengadilan, Shandy pernah melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri. Putra Siregar dilaporkan ke polisi oleh Shandy Purnamasari pada 13 Agustus 2021 lalu.

Laporan tersebut dilayangkan Shandy karena adanya masalah dengan merek dagang MS Glow. Pasalnya, Putra Siregar diklaim melakukan pelanggaran merek setelah merilis brand kecantikan yang diberi nama PS Glow.

Laporan yang tertuang dalam nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut, masuk ke tahap penyidikan pada 29 September 2021.

Selanjutnya, Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM pada 20 Desember 2021 memutuskan menerima banding Putra Siregar.

Putusan tersebut menyatakan telah menerima permohonan banding Putra Siregar, dengan hasil penerbitan sertifikat merek dagang PS Glow.

Kemudian pada 16 Maret 2022, polisi menghentikan laporan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar. Kasus itu dihentikan karena kurang atau tidak cukupnya bukti yang diberikan oleh Shandy.

Menang di Medan

Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan sebagian gugatan Shandy Purnamasari (Juragan 99) terkait merek MS Glow.

Majelis hakim PN Medan dalam sidang putusan, Senin (13/6/2022), menyatakan Shandy sebagai pemilik satu-satunya dan pengguna pertama (first to use) merek “MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO” No. Pendaftaran IDM000633038. Kelas Barang/Jasa (NCL 9): 3.

Selain itu Shandy juga dianggap berhak atas merek “MS GLOW FOR MEN” No. Pendaftaran IDM000877377. Kelas Barang/Jasa (NCL 11).

 “Uraian barang sebagaimana tercantum dalam sertifikat merek dan mempunyai hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk menggunakan merek tersebut di Indonesia,” demikian bunyi putusan yang dikutip, Selasa (14/6/2022).

PN Medan juga menyatakan pendaftaran merek atas nama Putra Siregar merek “PSTORE GLOW”. Nomor Pendaftaran: IDM000943833.. Kelas Barang/Jasa : 3 dan merek “PSTORE GLOW”. Nomor Pendaftaran : IDM000943834. Kelas Barang/Jasa : 3, 44 mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO” Nomor Pendaftaran IDM000633038 yang terdaftar atas nama Penggugat;

Selain itu, hakim menyebut pendaftaran merek “Pstore Glow Men mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “MS GLOW FOR MEN” No. Pendaftaran IDM000877377.

Adapun hakim juga menyatakan pendaftaran merek “PSTORE GLOW”. Nomor Pendaftaran: IDM000943833.. Kelas Barang/Jasa : 3; merek “PSTORE GLOW”. Nomor Pendaftaran : IDM000943834. Kelas Barang/Jasa : 3, 44; merek “Pstore Glow Men”. Nomor Pendaftaran : IDM000943835. Kelas Barang/Jasa : 3, tidak dilandasi dengan itikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek “MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO”.

“Menyatakan batal pendaftaran merek atas nama tergugat dengan segala akibat hukumnya.”

Hakim juga memerintahkan kepada turut tergugat, Kementerian Hukum dan HAM, untuk mencoret merek terdaftar tersebut dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek, sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
Ganti Rugi Rp37,9 Miliar
Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper