Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan sebagian gugatan Shandy Purnamasari (Juragan 99) terkait merek MS Glow.
Majelis hakim PN Medan dalam sidang putusan, Senin (13/6/2022), menyatakan Shandy sebagai pemilik satu-satunya dan pengguna pertama (first to use) merek “MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO” No. Pendaftaran IDM000633038. Kelas Barang/Jasa (NCL 9): 3.
Selain itu Shandy juga dianggap berhak atas merek “MS GLOW FOR MEN” No. Pendaftaran IDM000877377. Kelas Barang/Jasa (NCL 11).
“Uraian barang sebagaimana tercantum dalam sertifikat merek dan mempunyai hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk menggunakan merek tersebut di Indonesia,” demikian bunyi putusan yang dikutip, Selasa (14/6/2022).
PN Medan juga menyatakan pendaftaran merek atas nama Putra Siregar merek “PSTORE GLOW”. Nomor Pendaftaran: IDM000943833.. Kelas Barang/Jasa : 3 dan merek “PSTORE GLOW”. Nomor Pendaftaran : IDM000943834. Kelas Barang/Jasa : 3, 44 mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO” Nomor Pendaftaran IDM000633038 yang terdaftar atas nama Penggugat;
Selain itu, hakim menyebut pendaftaran merek “Pstore Glow Men mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “MS GLOW FOR MEN” No. Pendaftaran IDM000877377.
Baca Juga
Adapun hakim juga menyatakan pendaftaran merek “PSTORE GLOW”. Nomor Pendaftaran: IDM000943833.. Kelas Barang/Jasa : 3; merek “PSTORE GLOW”. Nomor Pendaftaran : IDM000943834. Kelas Barang/Jasa : 3, 44; merek “Pstore Glow Men”. Nomor Pendaftaran : IDM000943835. Kelas Barang/Jasa : 3, tidak dilandasi dengan itikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek “MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO”.
“Menyatakan batal pendaftaran merek atas nama tergugat dengan segala akibat hukumnya.”
Hakim juga memerintahkan kepada turut tergugat, Kementerian Hukum dan HAM, untuk mencoret merek terdaftar tersebut dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek, sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.