Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag Batalkan Pencabutan Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

Kemenag membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah di Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur sehingga para santri bisa terus belajar.
Kemenag membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah di Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur sehingga para santri bisa terus belajar / Antara
Kemenag membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah di Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur sehingga para santri bisa terus belajar / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah di Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur.

"Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur, dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sekaligus Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Kementerian Agama sebelumnya menyatakan mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Kabupaten Jombang menyusul perkara dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengurus lembaga pendidikan tersebut.

"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, Plh. Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata Muhadjir.

Menko mengatakan bahwa pencabutan izin dibatalkan karena kasus kekerasan seksual hanya melibatkan satu pengurus pesantren, tidak melibatkan lembaga pondok pesantren. Selain itu, pengurus pesantren yang diduga melakukan kekerasan seksual juga sudah ditangkap polisi.

"Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas [sudah ditangkap]," katanya.

Dengan demikian, Muhadjir memastikan ribuan santri di Ponpes Shiddiqiyyah dapat terus melanjutkan pendidikannya. Dia berharap warga memahami keputusan pemerintah tersebut dan memutus polemik mengenai kelanjutan pendidikan para santri di sana.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur ketika dihubungi secara terpisah tidak menyampaikan penjelasan terperinci mengenai alasan pemerintah membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah.

"Cukup jelas," kata Waryono saat dimintai keterangan mengenai status pesantren di Jombang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper