Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Merek Ditolak, Delfi Chocolate Gugat Kemenkumham ke PN Jakarta Pusat

Gugatan Delfi terhadap Kemenkumham diajukan karena merek 'Delfi Chacha' ditolak.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Delfi Chocolate Manufacturing S.A menggugat Komisi Banding Merek Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)  ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan Delfi terhadap Kemenkumham diajukan karena merek 'Delfi Chacha' ditolak. 

Merek ini dianggap memiliki persamaan dengan merek 'Chacha' yang sudah terdaftar sebelumnya.

Dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Jumat (8/7/2022) pihak Delfi meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan mereka untuk seluruhnya.

Pertama, menyatakan antara merek “Delfi Chacha” milik penggugat dengan merek pembanding “Chacha” nomor daftar IDM000400409 tidak mempunyai persamaan pada pokoknya baik secara fonetik maupun konseptual dan tidak menyesatkan konsumen.

Kedua, menyatakan putusan tergugat No. 722/KBM/HKI/2021 tertanggal 19 November 2021 tidak beralasan menurut hukum. Ketiga, menyatakan batal putusan tergugat No. 722/KBM/HKI/2021 tertanggal 19 November 2021 dengan segala akibat hukumnya.

Keempat, memerintahkan tergugat agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek untuk mendaftar merek “Delfi Chacha” nomor agenda DID2019026369 atas nama penggugat untuk melindungi semua jenis barang yang diminatakan perlindungannya di kelas 30 dalam Daftar Umum Merek.

Dalam catatan Bisnis, pihak Delfi Chocolate pernah mendaftarkan merek Delfi Chacha ke Kementerian Hukum dan Ham. Namun berdasarkan keterangan di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), merek tersebut telah ditolak.

Adapun merek Chacha telah terdaftar dengan nomor IDM000400409 telah terdaftar sejak tahun 2012 lalu dan mendapat perlindungan sampai dengan tahun 2023. Baik merek Chacha maupun Delfi Chacha memiliki kode kelas usaha yang sama yakni kelas 30.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper