Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke PTUN Jakarta terkait penunjukkan Al Muktabar sebagai penjabat atau PJ Gubernur Banten.
Adapun gugatan diajukan oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) Permahi Banten dengan nomor perkara 202/G/2022/PTUN.JKT pada hari ini, Rabu (6/7/2022).
Sekadar informasi Presiden Joko Widodo telah menunjuk Al Muktabar sebagai PJ Gubernur Banten. Dia menggantikan Gubernur Banten Wahidin Halim. Al Muktabar dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Dalam petitum gugatannya, Permahi meminta hakim PTUN Jakarta untuk menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya,
Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan 1.Keputusan Presiden Negara Republik Indonesia Nomor.48/P Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tanggal 9 Mei 2022.
Termasuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor.50/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur dengan lampiran No.1.An. (Al.Muktabar,.M.Sc.)tanggal 9 Mei 2022
Baca Juga
Kedua, mewajibkan kepada Presiden Jokowi untuk mencabut Surat 1.Keputusan Presiden Negara Republik Indonesia Nomor.48/P Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tanggal 9 Mei 2022 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor.50/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur dengan lampiran No.1.An. (Al.Muktabar,.M.Sc.) tanggal 9 Mei 2022.
Sudah Dilantik
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Jenderal (Purn) Muhamad Tito Karnavian atas nama Presiden Joko Widodo melantik Al Muktabar menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Banten di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri Jl. Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).
Pelantikan ini seiring dengan habisnya masa jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy pada 12 Mei 2022. Pj Gubernur menjadi pemimpin daerah sementara sampai dilantiknya Kepala Daerah definitif hasil Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
Dalam Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 20022 tentang Pemberhentian Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten, masa jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy 2017 - 2022 berakhir pada 12 Mei 2022. Presiden Joko Widodo mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan.
Pelantikan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar dilaksanakan berdasar pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur tanggal 9 Mei 202