Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan aliran dana mencurigakan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Seperti diketahui, ACT ramai jadi perbincangan lantaran diduga menyelewengkan dana umat. Banyak muncul tagar #AksiCepatTilap hingga #JanganPercayaACT.
"Iya ada (transaksi mencurigakan) bahkan sudah ada Hasil Analisisnya juga sejak lama," kata Ivan saat dihubungi, Selasa (5/7/2022).
Ivan mengungkapkan terdapat dugaan aktivitas terlarang yang mengarah kepada aksi terorisme. "Transaksi mengindikasikan demikian (terorisme) namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," ujarnya.
Dia juga menyebut ada aliran dana ACT ke luar negeri. Namun, Ivan tidak memperinci ke negara mana duit ACT mengalir. "Ada juga dana aliran ke luar negeri," katanya.
Bukan Satu-Satunya
Namun demikian, ACT bukan satu-satunya organisasi yang diduga menggunakan dana umat untuk mendanai kegiatan terorisme. PPATK, dalam catatan Bisnis, telah berulangkali melakukan mengendus modus serupa bahkan memblokir rekening-rekening lembaga yang terindikasi mendanai terorisme.
Baca Juga
Apalagi dengan status terorisme sebagai salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan termasuk transnasional crime. Pemblokiran rekening, selain akan memutus sumber pendanaan, sekaligus memperlemah gerakan terorisme di suatu negara.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan sampai dengan Oktober 2020, transaksi mencurigakan terkait terorisme mencapai 1.287 kasus. Kendati turun 2,4 persen dibandingkan tahun lalu, transaksi mencurigakan terorisme tetap tinggi dan masuk peringkat 4 besar di bawah korupsi dan narkoba.
Adapun modus penggalangan dana yang dilakukan organisasi atau yayasan yang terafiliasi dengan terorisme juga beragam. Namun lazimnya, organisasi-organisasi itu, menggalang dana dari masyarakat dengan modus bantuan kemanusiaan yang disalurkan melalui rekening perbankan.
Menariknya, data intelijen keuangan menunjukkan, ada kecenderungan proses penggalangan dana tersebut dilakukan lewat bank umum, bukan menggunakan bank syariah yang mekanisme kerjanya sesuai prinsip syariah Islam.
Hal ini tampak dari sisi persentasenya penggunaan bank untuk fundraising, penggunaan bank umum mencapai 64 persen atau jauh lebih besar dibandingkan bank syariah yang hanya 36 persen. "Hal ini dikarenakan jaringan bank umum lebih luas dan juga fasilitas lainnya," demikian tulis sebuah laporan yang dikutip Bisnis.
Hasil identifikasi lembaga intelijen keuangan itu juga menemukan aliran dana yang diduga terkait dengan pendanaan terorisme itu mengalir ke rekening milik 8 ormas atau yayasan.
Disimpan di Bank
Aliran dana tersebut sebagian besar dihimpun dari dalam negeri dengan modus pengumpulan donasi melalui media sosial maupun pencantuman rekening perbankan atau nasabah ormas.
Setelah terkumpul, dana tersebut kemudian disimpan dalam berbagai jenis simpanan yang disediakan perbankan. Umumnya simpanan ormas atau yayasan yang dicurigai mendanai aksi teror tersebut dalam bentuk giro. Persentasenya mencapai 56,76 persen.
Sementara sisanya, dalam bentuk tabungan bisnis 10,8 persen, tabungan dengan internet banking 2,7 persen, tabungan 27,03 persen, dan deposito 2,7 persen.
Informasi soal transaksi nasabah ormas milik Yayasan ASA bisa menjadi contoh. Yayasan ini bermula dari sebuah event organizer kemudian berkembang menjadi yayasan yang fokus membantu korban kemanusiaan di negeri Syam (Suriah) dan juga Palestina. Dua negara ini diketahui sedang dilanda konflik.
Yayasan itu mengumpulkan dana melalui media sosial dengan mencantumkan sejumlah rekening perbankan nasional. Kejanggalan mulai tampak ketika pemerintah menemukan transaksi antara ASA dengan sebuah lembaga amal di Turki.
Yayasan ASA diketahui melakukan perjanjian dengan suatu pihak di Turki. Surat tersebut ditandatangani oleh Mr.Y yang mewakili pihak ASA. Namun, berdasarkan data perubahan badan atau yayasan Mr.Y tidak tercantum dalam akta tersebut baik sebagai pendiri, pembina maupun pengurus.
Usai perjanjian disepakati, Yayasan ASA kemudian menransfer dana ke 3 foundation di Turki dalam beberapa gelombang yakni pada 12 November dan 31 Desember 2019 ASA mengirim duit senilai masing-masing Rp518,5 juta dan Rp346,9 juta melalui bank di Turki.
Sementara, pada tanggal 16 Juli 2019 yayasan ini juga mengirim dana ke organisasi B senilai U$700 melalui bank di Turki. Sementara pada tanggal 14 Februari 2020 terdapat transfer ke melalui bank sebesar US$8.750.
Adapun PPATK telah merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pengawasan berbasis risiko Ormas. Salah satunya dengan memeriksa laporan keuangan ormas untuk memastikan dana yang masuk dan dana yang digunakan tidak terkait tindak pidana terorisme.