Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.
Melansir laman mui.or.id, Selasa (5/7/2022), kurban merupakan ibadah yang dilakukan oleh umat Islam sebanyak satu tahun sekali, yang biasanya dilakukan seusai melaksanakan salat Iduladha pada 10 Dzulhijah hingga 13 Dzulhijah.
Disebutkan, bahwa tiap-tiap hewan yang akan dijadikan kurban ialah hewan yang memiliki kondisi fisik yang sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, serta tidak dalam keadaan sakit dan berumur yang cukup.
Namun, hewan kurban yang mengalami cacat atau sakit masih dapat digunakan jikalau berada pada kategori ringan seperti pecah tanduk ataupun sakit yang tidak akan mempengaruhi kualitas daging yang dimiliki hewan tersebut.
Sementara itu, hewan dengan kategori penyakit berat seperti tengah berada dalam keadaan yang terjangkit penyakit membahayakan, mengurangi kualitas daging, hewan yang buta, serta pincang, maka hewan tersebut tidak dinyatakan sah untuk digunakan sebagai hewan kurban.
Berdasarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, hukum hewan kurban yang terkena wabah PMK dibagi menjadi tiga kategori, yakni sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai hewan kurban.