Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Fasilitas MotoGP Lili Pintauli pada 5 Juli 2022

Dewas KPK akan menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada 5 Juli 2022.
Dewas KPK akan menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada 5 Juli 2022 /Antara
Dewas KPK akan menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada 5 Juli 2022 /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada pekan depan.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memastikan sidang dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP itu akan digelar pada Selasa (5/7/2022) mendatang.

"Selasa tanggal 5 [Juli] akan sidang etik untuk ibu LPS [Lili Pintauli Siregar]," kata Albertina saat dihubungi Bisnis, Minggu (3/7/2022).

Sebelumnya, Dewas KPK melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik fasilitas nonton MotoGP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke tahap sidang.

Dewas pun sempat meminta keterangan lisan dan tertulis dari Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.

Adapun, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik soal fasilitas VIP menonton balapan MotoGP di Mandalika yang diberikan PT Pertamina (Persero).

Lili diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Dikabarkan Mengundurkan Diri

Sempat dikabarkan pula, bahwa Lili sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Firli selaku Ketua KPK.

Plt. Jutu Bicara KPK Ali Fikri pun memberikan klarifikasi terkait kabar tersebut.a

"Sampai dengan saat ini, pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut [pengunduran diri], dan masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya," ujarnya beberapa waktu lalu. 

Meskipun demikian, Ali mematikan bawah KPK akan mendukung proses penegakan etik yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas KPK sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper