Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengumumkan nama tersangka dalam perkara korupsi PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) meski sudah cukup bukti.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengklaim bahwa penyidik sudah mengantongi nama calon tersangka dan alat buktinya.
Namun demikian, pihaknya belum menetapkan satupun tersangka Supardi, lantaran masih menunggu saksi ahli dari ITS untuk diperiksa guna melengkapi alat bukti yang dimiliki penyidik.
"Kita masih menunggu ahli dari ITS. Nama calon dan alat buktinya sudah saya kantongi, ditunggu saja," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (30/6/2022).
Supardi menjelaskan bahwa para calon tersangka perkara korupsi PT Krakatau Steel itu juga belum dicegah. Pasalnya, dia meyakini calon tersangka tersebut tidak akan melarikan diri ke luar negeri.
"Belum, belum dicegah. Mereka masih ada di sini (Indonesia) kok," katanya.
Kendati demikian, Supardi memprediksi tidak lama lagi nama calon tersangka segera diumumkan oleh tim penyidik Kejagung.
"Tunggulah, sebentar lagi rampung semua dan kita umumkan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membeberkan modus korupsi yang terjadi di PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) dan membuat negara mengalami kerugian hingga triliunan.
Burhanuddin mengatakan bahwa perkara korupsi itu terjadi pada tahun 2011-2019, di mana PT Krakatau Steel membangun pabrik blast furnance (BFC) melalui sistem lelang pada 31 Maret 2011 dengan nilai proyek mencapai Rp6,9 triliun.
Kemudian, PT Krakatau Steel telah membayarkan uang ke konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering sebesar Rp5,3 triliun untuk membuat pabrik baja BFC tersebut.
"Namun demikian pekerjaan kemudian dihentikan pada 19 Desember 2019. Padahal pekerjaannya belum 100 persen dan setelah dilakukan ujicoba, operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar," tutur Burhanuddin di Kejagung, Kamis (24/2/2022).