Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Polri Soal Ma'ruf Amin Usul Fatwa Legalisasi Ganja Medis

Polri belum memiliki informasi dan persiapan soal upaya legalisasi ganja medis.
/Antara
/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polri ikut mengomentari usul Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Ditnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar memaparkan bahwa pihaknya belum memiliki informasi dan persiapan soal upaya legalisasi ganja medis tersebut.

“Belum ada persiapan apapun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, Polri sebagai alat negara penegak hukum tentunya wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar kepada wartawan, Rabu (29/06/2022).

Selain itu, menurut Krisno, Indonesia masih menjadi salah satu negara yang menolak legalisasi ganja. Sebab, menurutnya bahwa upaya melegalisasi ganja ini harus melalui persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes).

Krisno selanjutnya mengatakan bahwa ganja merupakan jenis narkotika golongan 1 dan dilarang digunakan sebagai apapun, salah satunya untuk kesehatan.

“Saat ini, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU No.35/2009 tentang narkotika, bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan," tuturnya

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin mendorong agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera membuat fatwa mengenai penggunaan ganja untuk kesehatan atau medis.

"Masalah [ganja untuk] kesehatan itu, saya kira MUI memang harus untuk menyegerakan membuat fatwanya, fatwa baru," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (28/6/2022).

Wapres menambahkan, meskipun fatwa MUI selama ini melarang penggunaan ganja, tetapi lembaga tersebut perlu membuat pengecualian jika peruntukkannya adalah kesehatan. Menurutnya, MUI bisa segera mengeluarkan fatwa baru yang mengatur kriteria kebolehan penggunaan ganja untuk kesehatan.

“Saya minta MUI nanti segera membuat fatwanya untuk dipedomani, jangan sampai berlebihan dan menimbulkan kemudaratan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper