Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegadaian Lawan Balik Pihak yang Menggugatnya Rp322,5 Miliar

Pegadaian melawan balik pihak yang menggugatnya Rp322 miliar terkait hal cipta produk investasi emas.
Karyawan melintas didekat logo  PT Pengadaian (Persero) di Jakarta, Senin (17/2/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan melintas didekat logo PT Pengadaian (Persero) di Jakarta, Senin (17/2/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Pegadaian menggungat balik Arie Indra Manurung terkait hak cipta produk investasi emas ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus).

Gugatan hak cipta Pegadaian didaftarkan ke PN Jakpus pada Senin (27/6/2022) lalu.

Dalam petitumnya, Pegadaian meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Pertama, menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah dan satu-satunya dari ciptaan buku “ Kemilau Investasi Emas".

Kedua, menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah dan satu-satunya dari Ciptaan Program Komputer: Sistem Transaksi Dan Pelaporan Terintegrasi Surat Pencatatan ciptaan No. 000348070 EC 0003480068 tanggal 27 Mei 2022; Valuasi Barang Jaminan Surat Pencatatan  Ciptaan No. 0003480069; Sistem Lelang Surat Pencatatan ciptaan No. 000348070  no permohonan EC 00303332470 tanggal 27 Mei 2022; Paten Digital Surat Pencatatan ciptaan No. 000348071.

Ketiga, menyatakan bahwa Surat Pencatatan atau Pendaftaran Ciptaan Jenis Karya Tulis Berjudul Goldgram Nomor 050094 Dan Nomor  Permohonan C00201003818, Tanggal  28 Oktober 2010 Tanggal dan tempat diumumkan pertama kali 1 Januari 2010, di Jakarta atas nama Arie Indra Manurung  tidak  memenuhi unsur keaslian sesuai standar perlindungan Hak Cipta (standard of copyrightability) ( vide Pasal 1 Angka 1 , Angka 2 , Angka 3 juncto A Pasal 40 Ayat (1) Huruf a) juncto Pasal 64 Ayat ( 1) dan Ayat (2 ) serta Pasa 72 UU Nomor 28 Tahun 2014).

Keempat, menyatakan bahwa Surat Pencatatan atau Pendaftaran Ciptaan Jenis Karya Tulis Berjudul Goldgram Nomor 050094 Dan Nomor Permohonan C00201003818, Tanggal  28 Oktober 2010 Tanggal dan tempat diumumkan pertama kali 1 Januari 2010, di Jakarta. Aatas Nama Arie Indra Manurung yang dalam uraian ciptaan “Karya tulis Goldgram tentang cara menabung, transaksi jual beli dengan menggunakan Logam Mulia atau Emas” tidak termasuk ruang lingkup obyek perlindungan Hak Cipta ( Pasal 41 UU Nomor 28 Tahun 2014).

Kelima, menyatakan bahwa Surat Pencatatan atau Pendaftaran Ciptaan Jenis Karya Tulis Berjudul Goldgram Nomor 050094 Dan Nomor  Permohonan C00201003818, Tanggal  28 Oktober 2010 Tanggal dan tempat diumumkan pertama kali 1 Januari 2010, di Jakarta atas Nama Arie Indra Manurung selaku  didaftarkan, diumumkan , didistribusikan atau dikomunikasikan secara  itikad tidak baik (bad faith).

Keenam, menyatakan bahwa Surat Pencatatan atau Pendaftaran Ciptaan Jenis Karya Tulis Berjudul Goldgram Nomor 050094 Dan Nomor  Permohonan C00201003818, Tanggal  28 Oktober 2010 Tanggal dan tempat diumumkan pertama kali 1 Januari 2010, di Jakarta atas nama Arie Indra Manurung  dikomunikasikan  atau diumumkan dengan cara melanggar secara bertentangan dengan ketertiban umum atau Hankam (Pasal 50 UU Nomor 28 Tahun 2014).

Ketujuh, menyatakan batal setidak-tidaknya membatalkan Surat Pencatatan atau Pendaftaran Ciptaan Jenis Karya Tulis Berjudul Goldgram Nomor 050094 Dan Nomor  Permohonan C00201003818, Tanggal  28 Oktober 2010 Tanggal dan tempat diumumkan pertama kali 1 Januari 2010, di Jakarta. atas Nama Arie Indra Manurung  dengan segala akibat hukumnya.

Kedelapan, menghukum turut tergugat untuk menaati putusan ini dengan cara membatalkan dan menghapus Surat Pencatatan atau Pendaftaran Ciptaan Jenis Karya Tulis Berjudul Goldgram Nomor 050094 Dan Nomor  Permohonan C00201003818, tanggal 28 Oktober 2010 Tanggal dan tempat diumumkan pertama kali 1 Januari 2010, di Jakarta atas nama Arie Indra Manurung dari Daftar Umum Ciptaan dan mengumumkan Pembatalan dan Penghapusan dalam Berita Resmi Ciptaan.

Kesembilan, menghukum tergugat untuk membayar biaya-biaya menurut hukum. Apabila jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pegadaian sebelumnya digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas oleh Arie Indra Manurung pada 10 Mei 2022. Perseroan digugat senilai Rp322,5 miliar melalui perkara nomor 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Penggugat meminta pengadilan untuk menyatakan penggugat sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia yang bernama Goldgram.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper