Bisnis.com, JAKARTA - Kepala divisi (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Presetyo menyampaikan bahwa pihaknya sudah meminta pendapat dari saksi ahli dalam penetapan tersangka kasus penistaan agama oleh Holywings.
“Penyidik Porles Jakarta Selatan sudah mendengarkan keterangan saksi ahli, saksi ahli bahasa, saksi ahli hukum pidana, juga saksi ahli yang kaitan dengan agama," tutur Dedi di kanal YouTube Dedy Corbuzier, Selasa (28/6/2022).
Diberitakan sebelumnya, direktur kreatif hingga admin media sosial (medsos) Holywings ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama lewat promo minuman keras atau miras, yang membawa nama Muhammad dan Maria. Polres Jakarta Selatan pun menetapkan enam orang tersangka dengan pasal berlapis.
Pria 27 tahun berinisial EJD yang menjabat sebagai direktur kreatif Holywings dianggap bertanggung jawab atas kegaduhan promo tersebut.
"Jadi ini jabatan tertinggi, beliau sebagai direksi, direktur HW," kata Budhi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, mengutip Tempo, Sabtu (25/6/2022).
Kedua, adalah Kepala Tim Promosi Holywings berinisial NDP, perempuan, 36 tahun. Dia bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif. Ketiga, adalah desain grafis Holywings berinisial DAD, laki-laki, 27 tahun yang berperan sebagai pembuat desain virtual.
Baca Juga
Keempat, admin tim promo Holywings, berinsial EA, perempuan, 22 tahun, yang bertugas mengunggah atau upload konten ke media sosial. Kelima sosial media officer Holywings, berinisal AAB, perempuan, 25 tahun, yang bertugas mengunggah ke sosial media terkait Holywings.
"Keenam saudari AAM, 25 tahun, sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan request kepada tim kreatif dan memastikan event-event yang ada di HW," kata Budhi.