Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan dana abadi perguruan tinggi, Senin (27/6/2022).
Dana abadi perguruan tinggi merupakan salah satu kebijakan dari program Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Lalu, apa yang dimaksud dengan dana Aabadi perguruan tinggi?
Dana abadi perguruan tinggi merupakan alokasi bantuan dana yang disediakan oleh pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk menunjang perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH) di Indonesia agar dapat menjadi perguruan tinggi kelas dunia.
Nadiem menjelaskan, bahwa untuk saat ini, LPDP telah menyiapkan dana sebesar Rp7 triliun, dengan bunga senilai Rp455 miliar pada 2022, Rp350 miliar pada 2023, dan mencapai Rp500 miliar pada 2024.
Bunga tersebut akan disalurkan kepada PTN BH yang berhasil menggalang dana bantuan selanjutnya dari pihak swasta, alumni, maupun masyarakat.
Baca Juga
Lebih lanjut, masing-masing PTN BH akan mendapatkan bantuan sebesar Rp6 miliar sebagai investasi awal, sebelum mengembangkan dana abadi mandiri dari bantuan alumni ataupun pihak swasta.
Dana abadi perguruan tinggi hanya akan diberikan kepada PTN BH, yang merupakan perguruan tinggi yang dipastikan telah mampu untuk mengelola aset finansialnya secara independen.
Nadiem menilai bahwa program ini merupakan salah satu program yang patut untuk dikembangkan, karena tidak hanya dapat bergantung kepada bantuan pemerintah ataupun UKT mahasiswa, perguruan tinggi juga harus mencari sumber pendapatan lainnya, salah satunya adalah sumbangan dari alumni ataupun pihak swasta yang kemudian menjadi dana abadi mandiri milik masing-masing universitas.