Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masuk Tahap 2, Barang Indra Kenz Senilai Rp29,1 Miliar Ikut Dilimpahkan

Barang bukti senilai Rp29,1 miliar ikut dilimpahkan dalam perkara investasi bodong Binomo Indra Kenz
Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022)./Antara
Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Berkas perkara kasus investasi bodong Binomo atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sudah masuk ketahap kedua dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Dengan masuknya ke tahap dua, selain berkas yang diserahkan barang bukti dalam kasus Indra Kenz juga akan diserahkan ke Kejari Tangsel.

Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta, mengatakan bahwa barang bukti yang diserahkan ke Kejari Tangsel dua mobil dan satu buah jam tangan dengan nilai Rp24 miliar, serta uang tunai senilai Rp5,1 miliar.

“Dua mobil ini sama uang jam nilainya 24 Miliar. Dan, Uang tunai 5,1 miliar,” tuturnya kepada wartawan, Jumat (24/06/2022).

Kompol Karta juga mengatakan bahwa selain mobil Tesla juga terdapat uang transfer melalui rekening di penampungan Kejari Tangsel dan juga aset dengan total Rp67 miliar.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka kasus dugaan investasi bodong Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan IK alias Indra Kenz akan di serahkan ke JPU hari ini.

“Rencananya besok (hari ini),” ujar Chandra dikutip, Jumat (23/06/2022).

Chandra juga membeberkan jika pelimpahan berkas tahap dua tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) di hari ini.

“Ke Kejaksaan Negeri Tangsel,” tuturnya

Nantinya JPU di Kejari Tangsel akan menerima berkas pelimpahan dan juga barang bukti dari IK seperti mobil mewah, sertifikat tanah, dan lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper