Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat membuat kaget warga Jakarta lantaran keputusannya untuk mengubah sejumlah nama jalan di Jakarta dengan tokoh Betawi. Lantas, bagaimana cara mengubah alamat yang sudah tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP)?
Anies mengatakan untuk sementara alamat di masing-masing KTP masih berlaku sampai adanya penyesuaian dari instansi terkait untuk melakukan pendataan untuk mengubah alamat baru yang sinkron dengan saat ini.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8), yang menyatakan bahwa ketika terjadi perubahan data pada KTP elektronik, setiap penduduk yang memiliki KTP tersebut wajib melaporkan pada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
Masih berkesinambungan dengan UU 23/2006, ayat 9, menyebutkan penduduk pemilik e-KTP wajib melaporkan kepada instansi pelaksana melalui camat atau lurah atau kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.
Cara Mengubah Alamat di KTP Secara Online
- Kunjungi laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/ atau unduh aplikasi via Google Playstore ataupun Appstore
- Di halaman KTPel ketuk "Tambah Permohonan"
- Ketuk "Cetak" pada kolom nama anggota keluarga yang hendak melakukan perubahan data e-KTP
- Lakukan kembali pengecekan data
- Jika dinilai sudah sesuai, pilih 'Keterangan Permohonan'
- Selanjutnya ketuk 'Perubahan Biodata'
- Ceklis Dokumen Persyaratan
- Lengkapi nomor 'SMS Phone'
- Selanjutnya, unggah Dokumen Persyaratan yang diperlukan
- Pilih Service Point
- Terakhir, pilih jadwal pengambilan dokumen.