Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemberian fasilitas khusus dari PT Summarecon Agung Tbk. kepada tersangka eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti selama proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
"Didalami juga terkait dugaan adanya fasilitas khusus untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti) selama proses pengurusan izin dari PT SA (Summarecon Agung) Tbk," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (22/6/2022).
Hal tersebut didalami saat komisi antirasuah memeriksa Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Ardianto Pitono Adhi dan Direktur Keuangan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Lidya Suciono.
Selain dua anggota dewan direksi SMRA, lembaga antirasuah juga telah memeriksa Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon Agung Yusnita Suhendra, Direktur Java Orient Property Danda Jaya Kartika, serta dua staf finance PT. Summarecon Agung bernama Christy Surjadi dan Valentina Aprilia.
Lembaga antirasuh menduga SMRA menyiapkan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton, ke Pemkot Yogyakarta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushino (ON) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
Baca Juga
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Oon Nushino selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, tersangka Haryadi, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.