Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usut Duit Suap Kasus Haryadi dan Pepen, KPK Periksa Pembukuan Summarecon Agung (SMRA)

KPK mendalami pembukuan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) terkait kasus korupsi yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen.
Tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/2/2022)./Antara
Tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/2/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pembukuan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) terkait kasus korupsi yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen.

Diketahui, Summarecon memiliki keterkaitan dalam dua perkara tersebut. Dalam kasus Haryadi Suyuti, petinggi Summarecon Oon Nushino terjaring operasi tangkap tangan (OTT) lantaran kedapat memberikan suap untuk memuluskan perizinan pembangunan Apartemen.

Sementara itu, dalam kasus Rahmat Effendi, Summarecon diduga memberikan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Duit itu diterima melalui yayasan milik Pepen, sapaan karib Rahmat Effendi dan keluarganya.

"Ya tentunya dari sana lah (pembukuan), tentu pasti kami akan dalami ya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Rabu (8/6/2022).

Dia memastikan sumber uang dalam dua kasus tersebut akan didalami oleh KPK.

“Karena kemarin dugaannya ada pemberian dan penerimaan uang ya. Pasti nanti sumber uang itu pasti kami akan dalami,” tutur Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan korporasi, dalam hal ini PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dalam perkara suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

Diketahui, KPK menangkap tangan dan menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk Oon Nushihono sebagai tersangka dalam kasus ini.

Lembaga antirasuah akan mendalami apakah uang suap yang diberikan Oon kepada Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti diambil dari kas perusahaan, atau diketahui oleh dewan direksi PT Summarecon Agung.

"Ya tentu nanti akan didalami apakah uang yang diberikan tersebut dari kasnya Summarecon atau atas persetujuan dari dewan direksi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (3/6/2022).

Alex menyatakan jika PT Summarecon Agung menyetujui pemberian imbalan dalam pengurusan perizinan, maka korporasi bisa saja terlibat. Namun, hal ini masih akan didalami oleh lembaga antirasuah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper