Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Dalami Peran VP Summarecon Agung (SMRA) di Proyek-proyek Lain

Penyidik KPK akan mendalami peran VP Summarecon Agung Oon Nisihuno dalam proyek-proyek lain.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan keterangan mengenai operasi tangkap tangan terhadap bekas Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Jumat (3/6/2022) kemarin./JIBI-Setyo Aji Harjanto
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan keterangan mengenai operasi tangkap tangan terhadap bekas Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Jumat (3/6/2022) kemarin./JIBI-Setyo Aji Harjanto

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushihono, terkait izin proyek pengembang tersebut.

Oon Nushihobo telah jadi tersangka kasus suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta. Dia diduga menyuap Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk memuluskan proses pembuatan IMB proyek apartemen tersebut.

"Pasti nanti kita akan liat ya, dalam hal ini kan masih terkait dengan perizinan IMB di Yogya. Apakah yang bersangkutan (Oon Nushihono) juga ke Bekasi ke Bogor atau kemana, di mana ada proyek-proyek PT SA (Summarecon Agung) melakukan hal yang sama (dugaan praktik suap) tentu nanti akan diliat di dalam proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip Minggu (5/6/2022).

Penyidik lembaga antikorupsi juga akan mendalami apakah korporasi dalam hal ini Summarecon Agung, ikut berperan dalam praktik suap di kasus perizinan Apartemen Yogyakarta. KPK, kata Alex, tak segan untuk menjerat perseroan dengan pidana korporasi jika ditemukan bukti yang cukup.

"Ya tentu nanti akan didalami apakah uang yang diberikan tersebut dari kasnya Summarecon atau atas persetujuan dari dewan direksi," kata Alexander.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushino (ON) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS.

Oon Nushino selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper