Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushihono, terkait izin proyek pengembang tersebut.
Oon Nushihobo telah jadi tersangka kasus suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta. Dia diduga menyuap Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk memuluskan proses pembuatan IMB proyek apartemen tersebut.
"Pasti nanti kita akan liat ya, dalam hal ini kan masih terkait dengan perizinan IMB di Yogya. Apakah yang bersangkutan (Oon Nushihono) juga ke Bekasi ke Bogor atau kemana, di mana ada proyek-proyek PT SA (Summarecon Agung) melakukan hal yang sama (dugaan praktik suap) tentu nanti akan diliat di dalam proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip Minggu (5/6/2022).
Penyidik lembaga antikorupsi juga akan mendalami apakah korporasi dalam hal ini Summarecon Agung, ikut berperan dalam praktik suap di kasus perizinan Apartemen Yogyakarta. KPK, kata Alex, tak segan untuk menjerat perseroan dengan pidana korporasi jika ditemukan bukti yang cukup.
"Ya tentu nanti akan didalami apakah uang yang diberikan tersebut dari kasnya Summarecon atau atas persetujuan dari dewan direksi," kata Alexander.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushino (ON) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
Baca Juga
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS.
Oon Nushino selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.