Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan terkait pengendara yang menggunakan sandal jepit saat naik motor akan ditilang.
Firman mengatakan bahwa tidak ada larangan pengendara sepeda motor menggunakan sandal jepit, tetapi hal itu hanya bersifat imbauan kepada masyarakat.
Dia menegaskan bahwa masyarakat diimbau untuk tidak lagi menggunakan sendal jepit untuk memperkecil risiko luka parah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Sudah saya sampaikan, penggunaan pakaian berkendara yang bisa memberikan perlindungan maksimal. Kita sudah kenal helm, tapi bagaimana dengan anggota tubuh lain, maka saya bicara tentang jangan pakai sandal kalau bisa," kata Firman dalam akun Instagram @NTMCPolri, dikutip Jumat (17/6/2022).
Dia memastikan bahwa tidak ada penilangan untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit, tetapi petugas akan melakukan imbauan dan edukasi jika menemukan pengendara yang menggunakan sandal jepit.
“Dalam ke depannya, kami ingin masyarakat mulai sadar untuk memproteksi diri dengan peralatan lengkap saat berkendara, khususnya sepeda motor,” ujarnya.
Kendati demikian, mengingat angka kecelakaan didominasi oleh roda dua, Firman meminta warga untuk minimal memakai sepatu saat mengendarai sepeda motor.
"Bukan kalau pakai sandal ditilang, bukan. Jangan pakai sandal kalau saat berkendara, karena kalau dia jatuh pasti lecet minimal. Tapi kalau pakai sepatu ada perlindungan lain, syukur-syukur kalau sepatu motor," tuturnya.