Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero Trisilo Ari Setyawan menjadi 10 tahun penjara.
Trisilo sebelumnya divonis 8 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi penjualan daging sapi.
"Menyatakan terdakwa Trisilo Ary Setyawan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana di dalam dakwaan primer," demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (16/6/2022).
Selain memperberat hukuman Trisilo, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan denda sebanyak Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 5 bulan.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Trisilo Ari Setyawan ,dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tukasnya.
Dikutip dari sejumlah sumber, kasus ini sebelumnya disidik oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Kasus ini terkait dengan impor daging sapi.
Trisilo disebut dalam melaksanakan penjualan daging sapi impor milik PT PPI (Persero) sebanyak 449.496,5 Kg hanya berdasarkan surat penawaran dari PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur.
Dia disebut tidak melengkapi dengan dokumen berupa surat pesanan maupun surat perjanjian/kontrak yang seharusnya dilakukan antara PT PPI dengan PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur selaku pembeli.
Adapun atas penjualan daging sapi impor sebanyak 449.496,50 Kg tersebut PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) belum menerima pembayaran sebesar Rp33 miliar.