Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyatakan Sjamsul Nursalim telah membayar kewajiban dalam kasus BLBI senilai Rp367,7 miliar.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut terkait hak tagih negara atas obligor penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Dewa Rutji.
"Satgas BLBI telah menerima pembayaran untuk PKPS BLBI atas Obligor Pemegang Saham eks PT Bank Dewa Rutji, Sjamsul Nursalim, sebesar Rp367,7 miliar," ujar Rionald pada Rabu (15/6/2022) malam.
Menurut Rio, obligor tersebut telah melakukan pembayaran Rp150 miliar termasuk biaya administrasi 10 persen pada 18 November 2021. Kini, kewajiban Sjamsul selaku pemegang saham eks Bank Dewa Rutji telah tuntas.
Sjamsul membayar kewajibannya ke kas negara melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta.
"Pembayaran tersebut dilakukan setelah dilakukan upaya penagihan oleh Satgas BLBI sejak 2021," ujar Rionald.
Baca Juga
Siapa Sjamsul Nursalim?
Pada 2021, Forbes menobatkan Sjamsul sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia, tepatnya berada di posisi ke-47 dengan total kekayaan mencapai US$880 juta atau setara Rp12,5 triliun (asumsi kurs 14.300). Kekayaannya diperoleh dari berbagai bisnis, seperti properti, batu bara, dan ritel.
Sjamsul merupakan pemegang saham dari Bank Dewa Rutji, yang sempat memperoleh kucuran dana dari BLBI saat krisis moneter 1997. Dia tidak mengembalikan dana tersebut hingga kini dinyatakan tuntas oleh Satgas BLBI.
Selain Bank Dewa Rutji, Sjamsul Nursalim juga sempat terseret kasus pidana dalam kasus BLBI yang disidik di KPK. Sjamsul bahkan sempat masuk daftar buruan penyidik KPK dalam kasus BLBI Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang menurut BPK telah merugikan negara senilai Rp4,8 triliun.