Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan.
KPK mendalami informasi soal koordinasi Iwan dengan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dalam proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat berlangsung.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan koordinasi dan komunikasi saksi dengan tersangka AY (Ade Yasin) dalam pelaksanaan proses audit oleh tim BPK perwakilan Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Kamis (16/6/2022).
Ali tidak memperinci koordinasi antara Iwan dan Ade Yasin. Namun, Iwan Setiawan merupakan pihak yang menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 kepada BPK perwakilan Jawa Barat di Bandung.
Selain Iwan, KPK juga memanggil Ajudan Bupati Bogor Anisa Rizky Septiani. Hanya saja yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.
"Tidak hadir dan dijadwalkan ulang," tutur Ali.
Baca Juga
Adapun, KPK menangkap Bupati Bogor Ade Yasin. Penangkapan politikus PPP itu diduga terkait dengan suap pengaturan hasil audit laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021.
Ade, menurut KPK, konon dikabarkan meminta anak buahnya supaya melobi auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) supaya memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ade Yasin disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.