Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membuka proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan berlangsung hingga 8 Juli mendatang. Simak 5 informasi penting yang patut Anda ketahui.
Sementara, pendaftaran calon peserta didik baru (CPDB) sudah dimulai sejak 17 Mei hingga 14 Juni sebagai tahap prapendaftaran. Setelah CPDB, akan ada proses pengajuan akun sebagai langkah kedua dalam proses PPDB pada tahun 2022.
Simak 5 informasi penting PPDB Jakarta 2022 yang patut Anda tahu.
1. Tahapan Seleksi
Pendataran siswa dibuka untuk berbagai tingkat pendidikan yang berbeda dengan jalur pendaftaran afirmasi, zonasi, anak berprestasi, dan perpindahan tugas orangtua. Adapun tahapannya yaitu pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan lapor diri.
2. Alat Seleksi PPDB DKI Jakarta 2022
Alat selesi yang digunakan khusus untuk jenjang SMP dan SMA dibedakan sesuai dengan jalur pendaftaran yang ditempuh.
- Di jalur prestasi maka yang digunakan sebagai bobot indeks prestasi yaitu akademik/non akademik, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
- Di jalur afirmasi prioritas pertama akan memprioritaskan daya tampung dengan urutan seleksi yaitu:
Baca Juga
a. Disabilitas dengan seleksi zonasi, urutan pilihan sekolah, dan usia tertua ke usia termuda
b. Pemegang KJP Plus sekaligus PIP dengan seleksi Zonasi, Urutan Pilihan Sekolah, dan Waktu mendaftar
- Di jalur afirmasi prioritas kedua di seleksi berdasarkan zona prioritas, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar
- Di jalur zonasi berdasarkan zona prioritas, usia tertua ke usia termuda, pilihan sekolah dan waktu mendaftar
- Di jalur pindah tugas orang tua dan anak guru dengan seleksi pembobotan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar
3. Usia Anak
Menurut Permendikbud nomor 1 tahun 2021, usia bukanlah hal alat seleksi utama. Namun, alat seleksi ini digunakan pada jalur zonasi. Jadi, apabila CPDB pendaftar melebihi Zona Prioritas Pertama maka alat seleksi usia akan digunakan. Berdasarkan hasil PPDB tahun 2021, sebanyak < 1 persen anak yang usianya di atas 18 tahun.
4. Waktu Pendaftaran Jadi Alat Seleksi Terakhir
Waktu tidak dijadikan alat seleksi pertama di jalur PPDB manapun, namun waktu dipakai sebagai alat seleksi di urutan terakhir. Masyarakat tak perlu kahwatir soal akses internet karena Dinas Pendidikan telah membangun Posko PPDB di sekolah, Sudin, dan di Dinas Pendidikan.
5. Akun Website Diajukan, Tapi Lupa Token?
Jika sudah mengajukan pembuatan akun di website PPDB namun lupa dengan token yang diberikan, masyarakat dapat mengunduh bukti ajuan akun lewat meny cetak ajuan akun.