Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Suap IMB Apatemen Royal Kedhaton Yogyakarta, KPK Amankan Dokumen Bercatatan Khusus

KPK mengamankan sejumlah dokumen dengan catatan khusus terkait kasus suap perizinan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 08 Juni 2022  |  12:20 WIB
Suap IMB Apatemen Royal Kedhaton Yogyakarta, KPK Amankan Dokumen Bercatatan Khusus
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara - HO/Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dengan catatan khusus terkait kasus suap perizinan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

Dokumen itu diduga terkait kasus suap perizinan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan VP Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA) Oon Nushihono.

"Pada penggeledahan dimaksud ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya berbagai dokumen dengan catatan khusus dari HS selaku wali kota untuk penerbitan izin IMB yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (8/6/2022).

Dokumen tersebut diamankan setelah KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Yogyakarta.

Ada tiga tempat yang dilakukan penggeledahan yakni, Kantor Wali Kota Yogyakarta, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Yogyakarta, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta.

"Tim Penyidik segera menganalisa dan melakukan penyitaan untuk bukti-bukti tersebut guna melengkapi berkas perkara para Tersangka," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushino (ON) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Oon Nushino selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Haryadi, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK suap summarecon agung
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top