Bisnis.com, JAKARTA - PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines resmi dinyatakan pailit dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Keputusan itu ditetapkan pada 2 Juni 2022 dalam putusan atas perkara pembatalan perdamaian dengan Nomor Perkara: 5/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby.
Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya pada Selasa (7/6/2022), ada 8 poin putusan pailit Merpati.
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
- Menyatakan Termohon telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.
- Membatalkan Putusan Pengesahan Perdamaian (homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.
- Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)), Pailit dengan segala akibat hukumnya
- Menunjuk Sdr. Gunawan Tri Budiono, S.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas.
- Mengangkat Sdr. Imran Nating, S.H., M.H., Muhammad Arifudin, S.H., M.H., Mohamad Rangga Afianto, S.H., Hertri Widayanti, S.H. dan Herlin Susanto, S.H., M.H., sebagai Kurator.
- Menetapkan biaya Kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp1.509.000,00 (satu juta lima ratus sembilan ribu rupiah).
Namun, sebenarnya apa itu pailit? Apa penyebab perusahaan bisa ditetapkan dalam status pailit?
Definis Pailit
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 1 Ayat 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Jadi, sebagaimana diatur dalam UU, jika kepailitan terjadi, maka semua harta kekayaan Debitor Pailit akan diambil dan dibereskan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Adapun, sebutan Debitor berarti orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan, sedangkan Debitor Pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan.
Baca Juga
Selain Debitor, ada juga istilah Kreditor. Artinya orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
Sehubungan dengan orang yang mengurus dan membereskan kepailitan adalah Kurator. Lantas, sebenarnya siapa itu Kurator?
Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2004.
Sementara itu, Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Apa saja Penyebab Perusahaan Ditetapkan Pailit?
Namun, ternyata kepailitan tidak terjadi begitu saja. Terdapat beberapa penyebab yang bisa membuat sebuah bisnis mengalami kepailitan. Simak 5 penyebabnya berikut ini seperti yang dilansir dari lama Chron pada Selasa (7/6/2022).
1. Kondisi Pasar yang Sulit
Kondisi buruk dalam perekonomian secara keseluruhan dan pasar tertentu saat bisnis beroperasi adalah penyebab umum kebangkrutan. Perekonomian cenderung mengikuti siklus boom dan bust dari ekspansi yang cepat diikuti oleh jeda atau resesi.
Selama periode bust, kepercayaan konsumen dan pengeluaran cenderung menurun, yang dapat menyebabkan pendapatan rendah. Perusahaan yang terlibat dalam ceruk pasar tertentu juga dapat rentan terhadap pergeseran preferensi konsumen. Persaingan dari perusahaan besar juga adalah faktor pasar lain yang dapat memotong pendapatan perusahaan kecil dan menyebabkan kebangkrutan.
2. Arus Kas yang Buruk
Masalah utama yang dimiliki banyak bisnis pailit adalah arus kas yang buruk. Arus kas mengacu pada waktu mendapatkan uang dan membayar tagihan.
3. Kesulitan Menemukan Pembiayaan
Menemukan modal kerja adalah salah satu tantangan utama yang dihadapi bisnis. Banyak pemilik bisnis mengambil pinjaman untuk membantu membiayai operasinya. Jika bisnis mengalami kesulitan, maka pemberi pinjamannya mungkin tidak mau memberikan dana tambahan, sehingga dapat menyebabkan kebangkrutan.
Meskipun pemilik dapat mengamankan lebih banyak pembiayaan untuk menjaga perusahaannya bertahan dalam jangka pendek, tetapi hutang yang tinggi membuat perusahaan lebih sulit untuk mendapatkan keuntungan karena harus membayar bunga hutang.
4. Pengambilan Keputusan yang Buruk
Kurangnya perencanaan dan pemikiran yang seimbang dapat menyebabkan keputusan yang tergesa-gesa dan kegagalan bisnis. Bahkan jika produk itu berguna, mungkin tidak layak secara finansial dari sudut pandang bisnis. Kurangnya pendidikan dan pengalaman di bidang keuangan dan manajemen dapat meningkatkan kemungkinan pengambilan keputusan yang buruk, tetapi tidak ada perusahaan yang kebal terhadap kesalahan.
5. Penyebab Lain Pailit
Pailit dapat diakibatkan oleh sejumlah masalah mendasar lainnya yang menghambat profitabilitas. Beberapa faktor lain yang dapat menyebabkan kebangkrutan termasuk lokasi bisnis yang buruk, kehilangan karyawan utama, tuntutan hukum yang diajukan oleh pesaing, dan masalah pribadi. Bencana tak terduga dan kegiatan kriminal seperti banjir, badai, kebakaran, pencurian dan penipuan juga dapat menyebabkan kesulitan yang menciptakan alasan kebangkrutan.