Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penganiayaan Anak Politikus PDIP, Ketua Pejuang Bravo Lima Sebut Ali Fanser Bukan Ketua Bidang Pemuda

Ketua Bidang Pemuda DPP Pejuang Bravo Lima (PBL) menyebut, Ali Fanser yang viral dalam kasus dugaan pemukulan oleh FM terhadap Justin Frederick bukanlah Ketua Bidang Pemuda DPP PB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (9/2/2022)./Antara
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (9/2/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Bidang Pemuda DPP Pejuang Bravo Lima (PBL) Kevin Haikal menyebut, Ali Fanser yang viral dalam kasus dugaan pemukulan oleh FM terhadap Justin Frederick bukanlah Ketua Bidang Pemuda DPP PBL, melainkan hanya ketua sayap pemuda.

Justin adalah anak dari aggota DPR dari fraksi PDIP, Indah Kurnia. Dia menjadi korban pemukulan oleh pengemudi berpelat nomor RFH, Faisal Marasabessy (FM).

"Ali Fanser bukan ketua pemuda bravo lima, tapi ketua sayap pemuda PBL. Karena secara struktural DPP Pejuang Bravo Lima adanya Ketua Bidang Kepemudaan, yaitu saya sendiri," kata Kevin Haikal salam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (6/6/2022).

Kevin yang mewakili Ketua Umum DPP PBL Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi menyebut, apa yang terjadi pada insiden di tol Gatot Subroto tersebut, tidak ada kaitan maupun sangkutpautnya dengan organisasi DPP PBL.

"Sikap DPP PBL sangat tegas dalam menyikapi pelanggaran hukum, termasuk kekerasan dan main hakim sendiri. Karenanya DPP PBL tidak menoleransi kekerasan dalam bentuk apa pun," ucap Kevin.

DPP PBL mendukung penuh proses hukum atas pelanggaran tersebut, agar siapa pun pelaku pelanggaran mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Sebagai organisasi, lanjut dia, DPP PBL menjunjung tinggi supremasi hukum karena didirikan oleh tokoh-tokoh nasional yang sangat menghormati nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).

"Karena itu, kami akan mendorong agar DPP PBL menyiapkan sanksi tegas sesuai AD/ART organisasi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Terlebih karena kasus tersebut telah mencoreng nama baik organisasi dan tokoh pendiri DPP PBL," tegas Kevin.

Keberadaan Ali Fanser dan FM dalam kejadian itu sebagai seorang personal dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan DPP PBL.

"Maka, yang bersangkutan harus bertanggung jawab secara personal dalam menjalani konsekuensi dari tindakan pribadi-nya," ujarnya.

Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Faisal Marasabessy (22) sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Justin Frederick di Tol Dalam Kota Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, penetapan tersangka Faisal Marasabessy berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Justin mengalami pemukulan yang dilakukan oleh Faisal Marabessy, seorang pengemudi kendaraan berpelat RFH di Jalan Dalam Kota Jakarta pada Sabtu (4/6/2022).

Zulpan menyebut, bahwa kasus itu terjadi pada pukul 12.40 WIB. Pada awalnya, korban hendak menuju daerah Sunter, Jakarta Utara yang kemudian diketahui untuk mengunjungi rumah kekasihnya.

 “Korban kemudian masuk GT Pancoran arah Cawang dengan sekira pukul 12.30 dengan mengemudikan mobilnya di lajur kendaraan. Tiba-tiba di lajur sebelah kiri, 10 menit kemudian melintas dari bahu jalan dengan kecepatan tinggi kendaraan Nissan X-Trail abu-abu dengan nomor polisi yang digunakan saat itu B1146RFH,” jelas Zulpan, Senin (6/6/2022).

Kemudian, disebutkan bahwa kendaraan bernopol RFH tersebut mencoba untuk berpindah ke lajur kanan dengan cara memotong.

Zulpan menyebut, bahwa cara kendaraan tersebut untuk pindah lajur juga terbilang arogan. Keputusan Faisal untuk berpindah lajur dengan cara memotong tersebut, menyebabkan kendaraan yang ditumpanginya kemudian menyerempet kendaraan korban.

Akibat insiden itu, diketahui bahwa pelaku dan korban mengalami cekcok dan berakhir dengan aksi pemukulan yang dilakukan Faisal.

Atas perlakuannya tersebut, Faisal kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan dan terancam hukuman penjara 9 tahun.

 Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah kemeja lengan panjang hijau, satu potong celana panjang putih, satu jas merah, satu buah KTP atas nama tersangka, dan rekaman video kejadian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper