Bisnis.com, JAKARTA – Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Indah Kurnia kembali angkat bicara terkait kondisi terkini putranya, Justin Frederick.
Federick adalah orban pemukulan oleh pengemudi berpelat nomor RFH, Faisal Marasabessy.
“Sekarang masih diobservasi, karena kemarin dia muntah-muntah. Jadi, saya melakukan medical check up secara keseluruhan, mulai dari CT brain, rahang, hingga punggung,” jelas Indah kepada wartawan di Ruang VIP Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Indah menyebutkan bahwa kegiatan observasi itu dilakukan untuk mengantisipasi munculnya dampak negatif akibat penganiayaan tersebut, yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Sesaat setelah tragedi itu berlangsung, pihak keluarga menyebutkan bahwa Justin kerap kali merasakan keluhan kesehatan.
"Saya lihat muntah-muntah bahkan setelah berada di rumah sakit. Lalu, pada hari kedua, kondisi rahang Justin semakin memburuk maka dari itu kami bawa ke rumah sakit. Matanya kan juga tidak bisa dibuka, karena mungkin ada pembuluh darah yang pecah," terang Indah.
Baca Juga
Tidak hanya itu, pesinetron Verlita Evelyn yang merupakan kakak kandung korban, juga menerangkan bahwa tubuh Justin dipenuhi dengan luka lebam akibat pemukulan tersebut.
"Lebam dan bengkak badannya, karena dia kan sampai jatuh menabrak pembatas jalan seperti yang terlihat di video kejadian," kata Evelyn.
Adapun Evelyn memastikan bahwa pihak keluarga masih akan berfokus pada proses perawatan Justin dan belum menentukan kuasa hukum untuk menangani kasus penganiayaan tersebut.
Hingga hari ini, Indah menyampaikan bahwa pihak pelaku belum juga menawarkan penyelesaian masalah secara kekeluargaan kepada keluarganya.
“Belum ada. Hari ini baru hari ketiga, terus terang itu bahkan tidak terpikirkan oleh saya. Jadi belum ada upaya apapun,” ucap Indah.
Diketahui sebelumnya, Justin mengalami pemukulan yang dilakukan oleh Faisal Marabessy, seorang pengemudi kendaraan berpelat RFH di Jalan Dalam Kota Jakarta pada Sabtu (4/6/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan merincikan secara persis bahwa kasus itu terjadi pada pukul 12.40 WIB. Pada awalnya, korban hendak menuju daerah Sunter, Jakarta Utara yang kemudian diketahui untuk mengunjungi rumah kekasihnya.
“Korban kemudian masuk GT Pancoran arah Cawang dengan sekira pukul 12.30 dengan mengemudikan mobilnya di lajur kendaraan. Tiba-tiba di lajur sebelah kiri, 10 menit kemudian melintas dari bahu jalan dengan kecepatan tinggi kendaraan Nissan X-Trail abu-abu dengan nomor polisi yang digunakan saat itu B1146RFH,” jelas Zulpan, Senin (6/6/2022).
Kemudian, disebutkan bahwa kendaraan bernopol RFH tersebut mencoba untuk berpindah ke lajur kanan dengan cara memotong. Adapun Zulpan menyebutkan bahwa cara kendaraan tersebut untuk pindah lajur juga terbilang arogan.
Keputusan Faisal untuk berpindah lajur dengan cara memotong tersebut, menyebabkan kendaraan yang ditumpanginya kemudian menyerempet kendaraan korban. Akibat insiden itu, diketahui bahwa pelaku dan korban mengalami cekcok dan berakhir dengan aksi pemukulan yang dilakukan Faisal.
Atas perlakuannya tersebut, Faisal kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan dan terancam hukuman penjara 9 tahun.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah kemeja lengan panjang hijau, satu potong celana panjang putih, satu potong celana panjang putih, satu jas merah, satu buah KTP atas nama tersangka, dan rekaman video kejadian.