Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipangkas Jadi 75 Hari

Masa kampanye Pemilu 2024 yang semula ditentukan selama 90 hari kini resmi dipangkas menjadi 75 hari.
Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo menyampaikan orasi saat kampanye akbar di Solo, Jawa Tengah, Selasa (9/4/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A
Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo menyampaikan orasi saat kampanye akbar di Solo, Jawa Tengah, Selasa (9/4/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA -- DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk memangkas waktu masa kampanye Pemilu 2024 yang semula selama 90 hari menjadi 75 hari.

"Durasi masa kampanye sudah ditetapkan disepakati akan dilaksanakan selama 75 hari sehingga memang diharapkan pendistribusian logistik dan produksi logistik sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan KPU," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam konferensi pers di DPR RI, Senin (6/6/2022).

Terkait perubahan waktu tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tersebut berdasarkan perhitungan detail.

"Jadi, tidak ada lobi lobi kita menghitung segala sesuatunya dengan detail pakai simulasi. Hampir 1,5 tahun kita membahas tentang desain dan konsep penyelenggaraan pemilu 2024," katanya.

Dalam paparannya, periode masa kampanye saat ini sudah semestinya diubah terkait metodologi. Pasalnya, melihat dari pemilu sebelumnya, fenomena polarisasi salah satunya terjadi akibat masa kampanye yang terlalu lama.

"Di dalam back mind kami sebetulnya sudah sama, bahwa masa kampanye itu harus dipersingkat. Masalahnya, masa kampanye ini waktunya back to back dengan pengadaaan logistik dan penyelesaiaan sengketa pencalonan," paparnya.

Katanya, untuk masa sengketa pencalonan pemilu 2024 sendiri sudah terjalin komitmen dengan Mahkamah Agung (MA) dengan masa penyelesaian maksimal 15 hari.

Di samping itu, Puan menegaskan kesepakatannya dengan DPR Komisi II bahwa tahapan pemilu 2024 akan dimulai sesuai jadwal yaitu pada 14 Juni 2022. Untuk jadwal waktu pendaftaran parpol peserta pemilu akan ditetapkan di bulan Agustus 2022.

Adapun anggaran untuk biaya pelaksanaan Pemilu 2024 sama seperti yang sudah ditetapkan sebelumnya yaitu 76,6 triliun.

"Kami berharap anggaran pemilu bisa digunakan secara efisien dn efektif serta di maksimalkan sesuai kebutuhannya sejak dimulainya tahapn pemilu," kata Puan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper