Bisnis.com, JAKARTA -- DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk memangkas waktu masa kampanye Pemilu 2024 yang semula selama 90 hari menjadi 75 hari.
"Durasi masa kampanye sudah ditetapkan disepakati akan dilaksanakan selama 75 hari sehingga memang diharapkan pendistribusian logistik dan produksi logistik sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan KPU," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam konferensi pers di DPR RI, Senin (6/6/2022).
Terkait perubahan waktu tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tersebut berdasarkan perhitungan detail.
"Jadi, tidak ada lobi lobi kita menghitung segala sesuatunya dengan detail pakai simulasi. Hampir 1,5 tahun kita membahas tentang desain dan konsep penyelenggaraan pemilu 2024," katanya.
Dalam paparannya, periode masa kampanye saat ini sudah semestinya diubah terkait metodologi. Pasalnya, melihat dari pemilu sebelumnya, fenomena polarisasi salah satunya terjadi akibat masa kampanye yang terlalu lama.
"Di dalam back mind kami sebetulnya sudah sama, bahwa masa kampanye itu harus dipersingkat. Masalahnya, masa kampanye ini waktunya back to back dengan pengadaaan logistik dan penyelesaiaan sengketa pencalonan," paparnya.
Baca Juga
Katanya, untuk masa sengketa pencalonan pemilu 2024 sendiri sudah terjalin komitmen dengan Mahkamah Agung (MA) dengan masa penyelesaian maksimal 15 hari.
Di samping itu, Puan menegaskan kesepakatannya dengan DPR Komisi II bahwa tahapan pemilu 2024 akan dimulai sesuai jadwal yaitu pada 14 Juni 2022. Untuk jadwal waktu pendaftaran parpol peserta pemilu akan ditetapkan di bulan Agustus 2022.
Adapun anggaran untuk biaya pelaksanaan Pemilu 2024 sama seperti yang sudah ditetapkan sebelumnya yaitu 76,6 triliun.
"Kami berharap anggaran pemilu bisa digunakan secara efisien dn efektif serta di maksimalkan sesuai kebutuhannya sejak dimulainya tahapn pemilu," kata Puan.