Bisnis.com, SOLO - Salat gaib bermula dari kisah kematian Raja Najasyi. Jenazahnya yang tidak ada di tempat, membuat membuat Nabi Muhammad SAW melakukan salat gaib.
Paparan tentang hal itu pun tertuang dalam kitab Ibaanatul Ahkaam Syarhul Buulugil Maraam yang ditulis oleh Alawi Abbas al-Maliki, Hasan Sulaiman an-Nuri.
“Sungguh Nabi Muhammad SAW memberitakan kabar kematian Raja Najasyi di hari kewafatannya, lalu beliau bersama para sahabatnya keluar ke tempat salat, membariskan sahabatnya dan bertakbir sebanyak empat kali [salat gaib].”
Sama seperti salat jenazah, salat gaib juga memiliki hukum yang sama, yakni fardhu kifayah, di mana ia wajib dilakukan, tetapi bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur.
Selengkapnya, berikut syarat, bacaan niat, dan tata cara salat gaib.
Baca Juga
Syarat Salat Gaib
1. Jenazah berada di luar daerah yang jauh dari jangkauan atau di tempat yang dekat namun sulit dijangkau.
2. Mengetahui atau menduga kuat bahwa jenazahnya telah dimandikan.
Niat Salat Gaib
Jenazah laki-laki
Ushallii ‘alaa mayyiti (fulaan) al-ghaa-ibi arba’a takbiiraatin fardhal kifayaati imaaman/ma’muuman lillaahi ta’aalaa.
Artinya: Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifaayah sebagai imam/makmum karena Allah ta’aalaa.
Jenazah perempuan
Ushalli ‘ala mayyitati ‘fulanah’ al-ghaibati arba’a takbiratin fardhal kifayaati imaman/ma’muman lillahi ta’ala.
Artinya: Saya menyalati jenazah ‘Si Fulanah (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’aalaa.