Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara dua tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Tim penyidik telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Isnu Edhy Wijaya (ISE) dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF) ke tim jaksa penuntut umum (JPU) lembaga antirasuah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh tim JPU.
"Hari ini (2/6) Tim Jaksa menerima penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) Tersangka ISE dan Tersangka HSF dari Tim Penyidik karena menurut Tim Jaksa dari seluruh kelengkapan formil dan materil berkas perkara telah terpenuhi dan lengkap," kata Ali, Kamis (2/6/2022).
Tim Jaksa, kata Ali, kembali melanjutkan masa penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari kedepan, terhitung 20 Juni 2022 sampai 21 Juni 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," kata Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan paksa terhadap 2 tersangka korupsi e-KTP, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Isnu Edhy Wijaya (ISE) dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa lembaganya sebenarnya sudah menetapkan empat orang tersangka pada 2019 selain ISE dan HSF. Mereka adalah Anggota DPR 2014-2019 Miryam S Haryani (MSH) dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos (PLS).
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE dan HSF dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Lili, Kamis (3/2/2022).