Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan E-KTP Husni Fahmi (HSF) akhirnya ditahan paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi merupakan tersangka kasus korupsi E-KTP. Selain ISE dan HSF, Lili mengungkapkan bahwa lembaganya sebenarnya sudah menetapkan empat orang tersangka pada 2019 selain ISE dan HSF.
Adapun, dua orang lainnya adalah Anggota DPR 2014-2019 Miryam S Haryani (MSH) dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos (PLS).
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE dan HSF dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Lili, Kamis (3/2/2022).
Dalam perkara korupsi E-KTP ini, Lili menyebut kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2,3 triliun.
Sementara itu, berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), harta Isnu Edhi Wijaya tercatat melonjak hampir Rp5 miliar selama menjadi orang nomor satu di perusahaan itu. Isnu diketahui sudah empat kali mengumumkan harta bendanya.
Isnu pertama kali melaporkan harta kekayaannya pada 17 Juni 2003 saat menjadi Direktur Penerbitan, Multimedia, dan Pengembangan Usaha PNRI. Saat itu, hartanya Rp2 miliar. Selanjutnya, pada 8 Mei 2003, saat masih menjabat di posisi yang sama, kekayaan ISE naik menjadi Rp2,5 miliar.
Enam tahun kemudian dia naik jabatan menjadi Direktur Utama PNRI, saat itu, hartanya naik menjadi Rp3,7 miliar. Kekayaan ISE melonjak empat tahun kemudian atau pada 2013 saat masih menjadi Dirut PNRI, hartanya menjadi Rp8,5 miliar.
Adapun, tersangka ISE dan HSF disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP