Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi E-KTP, KPK Tahan Eks Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya

KPK akhirnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi e-KTP yaitu mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara./Antara
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan paksa terhadap 2 tersangka korupsi e-KTP, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Isnu Edhy Wijaya (ISE) dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa lembaganya sebenarnya sudah menetapkan empat orang tersangka pada 2019 selain ISE dan HSF. Mereka adalah Anggota DPR 2014-2019 Miryam S Haryani (MSH) dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos (PLS).

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE dan HSF dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022 dan kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Lili, Kamis (3/2/2022).

Lili menjelaskan bahwa konstruksi perkara diduga terjadi setelah adanya kepastian akan dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang e-KTP.

Pada Februari 2011 Andi Agustinus bersama dengan ISE menemui Irman dan Sugiharto dengan maksud agar salah satu dari konsorsium tersebut dapat memenangkan proyek KTP Elektronik.

Atas permintaan tersebut, Irman menyetujui dan meminta adanya komitmen pemberian uang kepada anggota DPR.

Setelah adanya pengumuman pekerjaan penerapan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, pada 28 Februari 2011 ISE, PLS, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk konsorsium PNRI sebagai salah satu dari tiga konsorsium yang dibahas antara Andi, ISE, PLS, HSF dan pihak-pihak vendor untuk mengikuti lelang pekerjaan penerapan E-KTP.

Sebelum konsorsium dibentuk, Anang Sugiana Pemilik PT Quadra Solutions menemui ISE di kantor PNRI untuk menyampaikan keinginannya mengikuti pelaksanaan proyek e-KTP.

Dalam pertemuan itu, ISE diduga menyampaikan pada Anang bahwa proyek e-KTP milik Andi. Kemudian, dilakukan pertemuan di kantor PNRI yang dihadiri Anang, Andi, PLS, dan ISE.

Pada pertemuan tersebut, Anang menyampaikan bahwa PT Quadra Solution bersedia untuk bergabung di konsorsium PNRI. Lalu, Andi, PLS, dan ISE menyampaikan apabila ingin bergabung dengan Konsorsium PNRI maka ada komitmen fee untuk pihak lain sebesar 10 persen.

Perinciannya adalah 5 persen untuk DPR dan 5 persen untuk pihak Kemendagri. Hal itu pun disanggupi Anang.

ISE juga sempat menemui HSF untuk konsultasi masalah teknologi karena BPPT sebelumnya melakukan uji petik KTP-el pada 2009.

Kemudian ISE mengundang HSF untuk melakukan presentasi tentang teknologi KTP-el pada pertemuan di Fatmawati. Pada saat itu, ISE bertindak sebagai Ketua Konsorsium PNRI.

Pemimpin konsorsium disepakati berasal dari Badan Usaha Milik Negara, yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP-el.

ISE juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi, Johanes Marliem, dan PLS untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban jatah yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan kesepakatan hasil pertemuan tersebut, Perum PNRI bertanggungjawab memberikan fee kepada Irman dan stafnya sebesar 5 persen dari jumlah pekerjaan yang diperoleh.

Ada rentang waktu bulan April sampai dengan Juni 2011 PLS, ISE, dan pihak-pihak vendor dalam konsorsium melaksanakan beberapa pertemuan untuk membahas harga barang dan margin keuntungan yang diharapkan.

Dengan begitu, bisa diajukan harga penawaran ISE bersama konsorsium PNRI mengajukan penawaran paket pengerjaan dengan nilai sekitar Rp5,8 triliun.

Pada 30 Juni 2011, Sugiharto menunjuk konsorsium PNRI selaku pelaksana pekerjaan penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan (NIK) secara nasional tahun anggaran 2011-2012. Untuk melaksanakan kontrak tersebut, ISE membentuk manajemen bersama dan membagi pekerjaan kepada anggota konsorsium.

ISE juga mengusulkan adanya ketentuan setiap pembayaran dari Kementerian Dalam Negeri untuk pekerjaan yang dilakukan oleh anggota konsorsium akan dipotong 2 pereen sampai 3 persen jumlah pembayaran untuk kepentingan manajemen bersama.

Padahal, di dalam rincian penawaran senilai Rp5,8 triliun tidak ada komponen tersebut dan seharusnya semua pembayaran digunakan untuk kepentingan penyelesaian pekerjaan.

Hasil pemotongan tersebut kemudian digunakan untuk membiayai hal-hal di luar penawaran dan juga digunakan untuk operasional managemen bersama konsorsium PNRI.

Pemotongan 3 persen tersebut pada akhirnya mempengaruhi pelaksanaan pemenuhan prestasi Perum PNRI itu sendiri. Semua pekerjaan dalam kontrak tersebut tidak dapat disubkontrakkan kecuali terdapat ijin secara tertulis dari Sugiharto selaku PPK.

Namun, tambah Lili, konsorsium PNRI terbukti melakukan subkontrak sebagian pekerjaan tanpa persetujuan tertulis dari Sugiharto.

Dalam pelaksanaannya pun konsorsium PNRI tidak dapat memenuhi target minimal pekerjaan sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak.

“Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar Rp2,3 triliun,” jelasnya.

Tersangka ISE dan HSF disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper