Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ade Yasin Diduga Perintahkan ASN Pemkab Bogor Patungan untuk Upeti BPK

Uang parungan ASN sengaja diberikan supaya laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022)./Antara
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya perintah Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin supaya ASN Pemkab Bogor patungan untuk diberikan kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar).

Uang itu sengaja diberikan supaya laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Jabar.

Hal tersebut didalami penyidik saat memeriksa

Mujiono (PNS/ Kasubbag Keuangan Kec. Cibinong) dan Yuyuk Sukmawati (Kabag Keuangan RSUD Cibinong Kab. Bogor).

"Kedua saksi hadir dan masih terus didalami melalui pengetahuan saksi dimaksud antara lain terkait dengan dugaan pengumpulan sejumlah uang dari para ASN Pemkab Bogor sesuai arahan tersangka AY (Ade Yasin) agar proses audit oleh tersangka ATM (Anthon Merdiansyah selaku auditor BPK Jabar) dkk di beberapa dinas di Pemkab Bogor mendapatkan nilai baik," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, dikutip Kamis (2/6/2022).

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Yasin. Penangkapan politikus PPP itu diduga terkait dengan suap pengaturan hasil audit laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021.

Ade, menurut KPK, konon dikabarkan meminta anak buahnya supaya melobi auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) supaya memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper