Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya perintah Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin supaya ASN Pemkab Bogor patungan untuk diberikan kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar).
Uang itu sengaja diberikan supaya laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Jabar.
Hal tersebut didalami penyidik saat memeriksa
Mujiono (PNS/ Kasubbag Keuangan Kec. Cibinong) dan Yuyuk Sukmawati (Kabag Keuangan RSUD Cibinong Kab. Bogor).
"Kedua saksi hadir dan masih terus didalami melalui pengetahuan saksi dimaksud antara lain terkait dengan dugaan pengumpulan sejumlah uang dari para ASN Pemkab Bogor sesuai arahan tersangka AY (Ade Yasin) agar proses audit oleh tersangka ATM (Anthon Merdiansyah selaku auditor BPK Jabar) dkk di beberapa dinas di Pemkab Bogor mendapatkan nilai baik," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, dikutip Kamis (2/6/2022).
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Yasin. Penangkapan politikus PPP itu diduga terkait dengan suap pengaturan hasil audit laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021.
Baca Juga
Ade, menurut KPK, konon dikabarkan meminta anak buahnya supaya melobi auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) supaya memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).