Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahapan dan Kriteria Pendaftaran PPPK 2022 untuk Tenaga Kesehatan

Berikut tahapan dan kriteria pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 untuk tenaga kesehatan (nakes).
Tenaga kesehatan memakai APD
Tenaga kesehatan memakai APD

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah berencana melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 terhadap para tenaga kesehatan non Aparatur Sipil Negara.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Senin (30/5/2022), lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan Non ASN dapat beralih status menjadi PPPK pada tahun ini dan tahun depan. Hal tersebut sejalan dengan rencana pemerintah yang akan menghentikan perekrutan pegawai honorer pada tahun 2023 mendatang.

“Dengan kebijakan ini, para tenaga kesehatan honorer atau Non ASN yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah bisa lebih jelas,” jelas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada konferensi pers, Jumat (29/4/2022).

Nantinya, seleksi PPPK akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang bekerja sama dengan Paniti Seleksi Daerah (Panselda).

Berikut tahapan dan kriteria pendaftaran formasi PPPK 2022 bagi para tenaga kesehatan. 

Tahapan Kegiatan Rekrutmen PPPK Nakes

  1. Finalisasi data CASN yang dijadwalkan akan berlangsung pada bulan Maret hingga Mei 2022
  2. Pembukaan e-formasi serta validasi usulan formasi yang akan berlangsung pada Juni 2022
  3. Penetapan kebutuhan pada akhir Juni 2022
  4. Penyampaian formasi serta Integrasi data kebutuhan SSCASN pada juni hingga juli 2022 mendatang
  5. Pengumuman seleksi dan Pendaftaran SSCASN-BKN pada Juli 2022
  6. Terakhir, pelaksanaan proses seleksi yang rencanannya akan berlangsung pada akhir Juli 2022

Kriteria calon PPPK Nakes 

  1. Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020
  2. Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN
  3. Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan
  4. Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
  5. Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)
  6. Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Untuk diketahui, berdasarkan data SDM Kementerian Kesehatan hingga tanggal 29 April 2022, menyampaikan minimnya SDM tenaga kesehatan di tanah daerah.

Sebanyak 586 dari 10.373 Puskesmas tidak memiliki dokter, sebanyak 5.498 dari 10.373 Puskesmas belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar, dan sebanyak 268 dari 646 RSUD belum memiliki 7 jenis Dokter Spesialis (Anak, Obgin, Bedah, Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi, dan Patologi Klinik).

Harapannya, melalui rekrutmen PPPK ini nantinya sebaran tenaga kesehatan dapat lebih merata di seluruh Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper