Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pengumuman, Pemerintah Larang Penggunaan Nama Hanya 1 Kata

Pemerintah dalam aturan terbarunya mengatur bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan memiliki jumlah kata paling sedikit 2 kata.
Yustinus Andri DP
Yustinus Andri DP - Bisnis.com 22 Mei 2022  |  21:38 WIB
Pengumuman, Pemerintah Larang Penggunaan Nama Hanya 1 Kata
Ilustrasi - Spdi

Bisnis.com, JAKARTA – Bagi Anda yang berencana memberikan nama kepada anak dalam satu kata, maka sebaiknya berpikir ulang. Sebab, pemerintah dalam aturan terbarunya mengatur bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan memiliki jumlah kata paling sedikit 2 kata.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan itu ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022.

Dalam aturan itu, di pasal 1 ayat 4, disebutkan bahwa pencatatan nama yang dimaksud adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan.

Dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Adapun detail mengenai pencatatan nama tertuang dalam pasal 4 ayat 2 beleid tersebut. Berikut kutipannya:

Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:

  1. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
  2. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
  3. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

 

Selanjutnya, ketentuan lain terkait pencatatan nama terdapat di pasal 5 ayat 1. Begini bunyinya:

Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:

  1. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
  2. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
  3. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

 

Untuk menyaksikan secara lebih detail mengenai ketentuan penamaan sesuai aturan pemerintah, Anda dapat mengakses tautan berikut (http://jdih.kemendagri.go.id/jdih/uploads/Permendagri/autentifikasi%20PMDN%20Nomor%2073%20Tahun%202022%20tentang%20Pencatatan%20Nama%20pada%20Dokumen%20Kependudukan%20suntingan470e7a4f017a5476afb7eeb3f8b96f9b.pdf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kemendagri peraturan pemerintah catatan sipil Nama bayi
Editor : Yustinus Andri DP

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top