Bisnis.com, JAKARTA -- Perkumpulan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) menggugat Perkumpulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan empat dokter spesialis radiologi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sejumlah dokter yang digugat diketahui pernah membela dokter Terawan Agus Putranto. Mereka yang turut tergugat antara lain Hartono Yudi Sarastika, Harry Galuh Nugraha, Rossy Setiawati, dan Reyhan Eddy Yunus.
Penggungat, dalam petitumnya, meminta Mejelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk memberikan putusan sela dengan memerintahkan para dokter tersebut untuk menghentikan pelaksanakan Ujian Kompetensi Spesialis Radiologi bekerjasama dengan Fakultas Fakultas Kedokteran di Indonesia.
Selain itu dalam putusan akhir, PDSRI juga meminta hakim mengabulkan seluruh gugatannya. Pertama, menyatakan Perkumpulan IDI dan keempat dokter telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kedua, menyatakan PDSRI adalah pemilik sah nama PDSRI(Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia). Ketiga, menyatakan PDSRI (Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia) dan KRI (Kolegium Radiologi Indonesia) yang dibentuk oleh tergugat I, II, III, IV, dan V adalah tidak sah atau ilegal.
Keempat, menyatakan tergugat I, II, III, IV, dan V tidak berhak menggunakan nama PDSRI (Perhimpunan/Perkumpulan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia) sebagai nama organisasi dan/atau dalam bentuk apapun.
Baca Juga
Kelima, menghukum tergugat I, II, III, IV dan V secara tanggung renteng mengganti kerugian penggugat, yaitu kerugian Materil sebesar Rp81,9 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp50 miliar.
PDSRI adalah perkumpulan dokter radiologi yang berada di seluruh Indonesia. Mereka merupakan salah satu kelompok yang menolak pemecatan terhadap Terawan Agus Putranto oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI.
Surat penolakan dan dukungan kepada Terawan sendiri ditandatangani oleh Hartono Yudi Surastika selaku Ketua Umum PDSRI dan Reyhan Eddy Yunus. Dua dokter yang menjadi tergugat dalam gugatan tersebut.