Bisnis.com, JAKARTA - Semenjak pelonggaran pandemi Covid-19, masyarakat diperbolehkan bepergian ke luar negeri. Untuk bepergian ke luar negeri, masyarakat tentu memerlukan paspor. Simak cara, syarat, dan biaya perpanjangan paspor 2022.
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas negara, berisi identitas pemiliknya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Keimigrasian, masa berlaku paspor paling lama 10 tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Bagi Anda yang berencana untuk pergi ke luar negeri dan paspornya akan kedaluwarsa dengan jangka waktu 6 bulan sebelumnya, Anda harus segera memperbaharui paspor.
Cara dan syarat untuk memperpanjang paspor tidak sulit. Anda bisa mendaftar secara online untuk menentukan tanggal dan waktu yang ditentukan oleh masing-masing biro imigrasi sebelum berkunjung.
Simak cara, syarat, dan biaya perpanjang paspor 2022 berikut ini, seperti yang dilansir dari laman Imigrasi RI pada Rabu (18/5/2022).
Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan Paspor 2022
Cara Perpanjang Paspor 2022
Melalui Aplikasi Layanan Paspor Online
- Unduh dan akses Aplikasi “Layanan Paspor Online” yang memiliki background merah di Playstore
- Lakukan daftar akun bila belum memilikinya atau log in bagi yang sudah memilikinya
- Pilih menu “Antrian Paspor”
- Pilih daftar Kantor Imigrasi atau Kanim untuk membuat paspor
- Pilih jenis permohonan, jumlah pemohon, serta tanggal dan waktu kedatangan yang tersedia
- Selanjutnya, Anda akan mendapat kode booking dan tinggal datang pada waktu yang telah dipilih.
Melalui Laman Layanan Paspor Online
Pemohon dapat mengakses laman https://antrian.imigrasi.go.id/Layanan/ untuk versi web.
Alur Perpanjang Paspor 2022 pada Hari Kedatangan
- Siapkan kode booking pendaftaran dan berkas yang diperlukan
- Ambil antrean di lokasi Imigrasi dan tunggu nama Anda dipanggil
- Setelah nama Anda dipanggil, serahkan kelengkapan berkas pada petugas Imigrasi
- Petugas akan meminta Anda untuk mengantre untuk keperluan foto dan wawancara singkat
- Nama Anda akan dipanggil untuk foto dan wawancara singkat
- Setelah itu, Anda akan diberikan bukti pengantar pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan di bank ataupun ATM
- Pembayaran dilakukan paling lambat dalam 7 hari kerja
- Paspor dapat diambil dalam waktu 5 hari kerja setelah pembayaran dilakukan.
Syarat Perpanjang Paspor 2022
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran/ Ijazah/ Buku Nikah asli beserta foto kopi
- Paspor lama (jika sudah punya sebelumnya tapi tidak berlaku untuk paspor hilang, rusak, atau keluaran KBRI).
Biaya Perpanjang Paspor 2022
Untuk perpanjangan paspor biasa (total 48 halaman) dikenakan biaya Rp350.000, sedangkan paspor biasa elektronik atau e-passport (total 48 halaman) Rp650.000.
Adapun, biaya untuk perpanjangan paspor biasa karena hilang atau rusak. Biaya paspor karena hilang (per buku) dikenakan Rp1.000.000, sedangkan paspor karena rusak (per buku) Rp500.000.
Jika paspor hilang atau rusak, maka pemohon bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan melampirkan bukti surat kehilangan dari kepolisian. Paspor yang hilang atau rusak karena kejadian di luar dugaan tidak dikenakan biaya.