Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yasonna Minta APHTN-HAN Bisa Ikut Edukasikan Layanan Ketatanegaraan Kepada Masyarakat

Layanan ketatanegaraan yang ada di Kemenkumham, meliputi layanan kewarganegaraan, kewarganegaraan dan partai politik merupakan layanan yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak konstitusional yang berada di bawah naungan Ditjen AHU.
Yasona-Laoly
Yasona-Laoly

Bisnis.com, JAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meminta kepada Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara atau APHTN-HAN bersinergi dan saling mendukung.

Bentuk dukungan itu, ungkap Yasona, berupa bantuan layanan ketatanegaraan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk mengenalkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat.

"Layanan-layanan Ditjen AHU di bidang ketatanegaraan tersebut, tentunya belum benar-benar dikenal atau dipahami masyarakat secara luas. Sehingga dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya berharap APHTN-HAN juga mampu memahami adanya layanan-layanan tersebut dan mampu terlibat dalam proses edukasi kepada masyarakat," katanya, Rabu (18/5/2022).

Dia menjelaskan layanan ketatanegaraan yang ada di Kemenkumham, meliputi layanan kewarganegaraan, kewarganegaraan dan partai politik merupakan layanan yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak konstitusional yang berada di bawah naungan Ditjen AHU.

Terkait layanan kewarganegaraan, sambung Yasonna, sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas (limited dual citizenship). Penerapan kewarganegaraan ganda terbatas ini juga faktanya menimbulkan berbagai permasalahan dalam pengimplementasiannya.

Hal ini dikarekanakan terdapat banyak kasus dimana anak berkewarganegaraan ganda terlambat memilih salah satu kewarganegaraan sehingga terancam menjadi warga negara asing.

"Saat ini pemerintah tengah melakukan upaya dan solusi melalui perubahan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Diharapkan perubahan tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini sehingga penyelesaian permasalahan anak berkewarganegaraan ganda dapat terakomodir," kata dia.

Yasonna menambahkan layanan kewarganegaraan juga dihadapi dengan adanya masalah status kewarganegaraan bagi WNI yang bekerja dan bermukim di luar wilayah Republik Indonesia, namun tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia sama sekali (undocumented person). Terhadap orang-orang tersebut, Ditjen AHU memiliki kewenangan memberikan penegasan status kewarganegaraan.

"Kesigapan Ditjen AHU dalam penegasan status WNI ini membuat Ditjen AHU meraih penghargaan Hasan Wirayuda Award 2018 dari Kementerian Luar Negeri," ujarnya.

Dia mengungkapkan terkait layanan kewarganegaraan, di mana Ditjen AHU memiliki kewenangan untuk memberikan naturalisasi bagi orang asing yang berjasa atau karena alasan kepentingan negara. Dalam beberapa tahun terakhir, sudah diberikan kewarganegaraan Republik Indonesia atas jasa atau kepentingan negara kepada atlet olahraga asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper