Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus mafia minyak goreng, yakni Lin Che Wei. yang akan ditahan dalam 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan Lin Che Wei yang sudah diperiksa lima kali sebagai saksi dalam kasus korupsi minyak goreng tersebut bahwa kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Lin Che Wei selaku Penasihat Kebijakan dan Analisa Independent Research dan Advisory Indonesia itu, langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya, langsung ditahan," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung, Febrie Adriansyah mengaku heran dengan posisi Lin Che Wei di Kementerian Perdagangan.
Pasalnya, tersangka Lin Che Wei seringkali terlibat di dalam setiap pengambilan kebijakan Kementerian Perdagangan terkait minyak goreng.
Baca Juga
"Ya kita juga heran posisi dan peran dia itu apa di Kementerian Perdagangan, kok terlibat terus di dalam setiap kebijakan minyak goreng," ujarnya, Selasa (17/5/2022).
Sebelumnya, tim penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersangka dan langsung ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut bahwa tim penyidik Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas CPO.
Burhanuddin juga membeberkan bahwa keempat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
"Terhadap keempat tersangka tersebut langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan," tegas Burhanuddin di Kejagung, Selasa (19/4/2022).
Burhanuddin mengungkapkan pola korupsi yang diduga dilakukan oleh keempat tersangka itu. Dia menjelaskan bahwa telah terjadi pemufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO.
Padahal, kata Burhanuddin, pemohon ekspor itu seharusnya ditolak karena tidak memiliki syarat sebagai eksportir antara lain mendistribusikan CPO atau RBD Palm Oil yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DMO) dan kewajiban DMO sebesar 20 persen ke dalam negeri dari total ekspor.