Bisnis.com, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei, penggagas pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), sebagai tersangka dalam kasus mafia minyak goreng. Ekonom itu menjadi tersangka kelima dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan Lin Che Wei ditetapkan menjadi tersengka setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi minyak goreng selama lima kali.
Lin Che Wei langsung dijebloskan ke rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan. "Langsung ditahan," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Ekonom tersebut adalah jebolan Universitas Trisakti dan MBA dari Universitas Nasional Singapura. Seperti dikutip Wikipedia, Lin Che Wei memulai karir sebagai analis keuangan di beberapa perusahaan asing antara lain WI Carr, Deutsche Bank Group, dan Société Générale.
Analisis Lin Che Wei sempat menuai kontroversial karena membongkar skandal di Bank Lippo pada 2003. Dia pun sempat dilaporkan ke polisi dan dituntut denda sebesar Rp103 miliar oleh pengurus Lippo Group karena dinilai melakukan pencemaran nama baik.
Seperti dikutip dari Tempo, manajemen Bank Lippo melaporkan Che Wei ke Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik. Che Wei dinilai mencemarkan nama baik dengan menyebutkan direksi Bank Lippo telah merampok negara dalam artikelnya yang dimuat di sebuah media nasional.
Baca Juga
Namun,Che Wei membalas melaporkan kasus korupsi Bank Lippo tersebut ke Mabes Polri. Menurutnya, kala itu, laporan tersebut adalah teror mental yang ditujukan kepada dirinya.
Berkat kegigihannya mengungkap kasus tersebut, Che Wei mendapatkan penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Selain itu, dia sempat penerima penghargaan Indonesian Best Analyst dari AsiaMoney Magazine dan The Most Popular Analyst Award pada 2002 dan 2004.
Che Wei sempat menjabat sebagai Presiden Direktur dari Danareksa dari 2005 sampai pertengahan 2007. Sejak 2008 Lin Che Wei mendirikan perusahan riset yang berfokus pada Analisis Kebijakan dan Analisis Industri Independent Research Advisory Indonesia.
Karir di Pemerintahan Lin Che Wei
Adapun di pemerintahan dia mulai terlibat dalam debat calon presiden pada 2003. Che Wei menjadi panelis dari pasangan calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla.
Che Wei menjadi sekretaris team perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan Exxon di dalam mencari penyelesaian ladang minyak di Cepu yang berhasil diselesaikan pada 2006. Dia sempat menjabat sebagai staf khusus dari Menteri Negara BUMN, Sugiharto dan Staf Khusus dari Menko Perekonomian Aburizal Bakrie.
Posisi asistensi berlanjut saat Menko Perekonomian dijabat Sofyan Djalil pada 2014. Kemudian, Che Wei dipercaya oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution sebagai policy advisor saat periode pertama pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.
Selain itu, Che Wei dipercaya sebagai policy advisor di Menteri PPN/Bappenas dan Menteri ATR/BPN. Beberapa kebijakan yang dilahirkan saat dia menjabat sebagai penasehat kebijakan seperti, Program Sertifikasi Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) dengan target sertifikasi 5 Juta Bidang pada 2017, seluas 7 Juta bidang pada 2018, dan 9 Juta Bidang pada 2019.
Adapun di Kemenko Perekonomian (2014-2019), Che Wei terlibat dalam formulasi kebijakan pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) dan pembentukan Industri Biodiesel berbasis Kelapa Sawit.
Selain itu, penanganan kebakaran hutan dan lahan (2017), roadmap kopi (2018), roadmap industri baja (2015-2017) dan lainnya.Tim penyidik Kejagung sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dan langsung ditahan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada Januari 2021-Maret 2022.
Keempat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Kejagung menetapkan tersangka karena diduga telah terjadi pemufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO.
Padahal, pemohon ekspor itu seharusnya ditolak, karena tidak memiliki syarat sebagai eksportir antara lain mendistribusikan CPO atau RBD Palm Oil yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DMO) dan kewajiban DMO sebesar 20 persen ke dalam negeri dari total ekspor.