Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga survei Indikator Politik Indonesia mencatatkan 45,7 persen masyarakat sudah mengetahui telah terjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan di kasus mafia minyak goreng.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi melalui survei tersebut mencatatkan ada penurunan dibandingkan April 2022, di mana pada bulan sebelumnya 50,8 masyarakat sudah menduga ada tindak pidana korupsi dalam kasus mafia minyak goreng.
“Mayoritas juga sangat percaya bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan pengusaha minyak goreng yang mencapai 73,7 persen pada Mei 2022, apabila dibandingkan dengan April 2022 mencapai 72,5 persen,” tuturnya, dikutip melalui akun Twitter @indikatorcoid, Selasa (17/5/2022).
Lebih lanjut, sebanyak 83,7 persen atau mayoritas cukup/sangat mendukung Kejaksaan Agung menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tersebut.
Bahkan, sebanyak 59,7 persen masyarakat sangat percaya hakim di pengadilan akan menjatuhkan hukuman secara adil dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tersebut.
Selanjutnya, ada penurunan dari masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng, yaitu pada periode 14—19 April mencapai 83,7 persen, kemudian pada 20—25 April mencapai 74,9 persen, sedangkan pada 5—10 mei menurun kembali hingga berada di angka 56,4 persen.
Baca Juga
“Mayoritas menyebut kesulitan yang dialami secara rinci karena harganya yang kurang terjangkau (64 persen) dan ketersediaannya yang langka (34,3 persen),” katanya.
Sementara itu, mayoritas masyarakat menggunakan minyak goreng kemasan (75,4 persen) dan minyak curah (20,7 persen). Kemudian, paling banyak membeli minyak goreng di warung sekitar tempat tinggal (47,1 persen) dan minimarket (30,8 persen).
Adapun, sekitar 43,7 persen masyarakat mengetahui Presiden Joko Widodo memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung membongkar dan mengusut tuntas mafia minyak goreng, mayoritas mendukung sikap Presiden.
Bahkan, mayoritas mengetahui atau pernah mendengar kebijakan larangan ekspor (53 persen) dan mayoritas setuju/sangat setuju dengan kebijakan tersebut dengan skor 89,5 persen.