Bisnis.com, JAKARTA - Sekitar lima juta buruh yang tersebar di Indonesia akan melakukan pemogokan kerja nasional jika Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) disahkan. Massa juga menyatakan penolakan terhadap keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker).
"Pemogokan nasional akan dilangsungkan selama tiga hari tiga malam di berbagai wilayah Indonesia," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal pada kegiatan aksi masa May Day Fiesta pada Sabtu (14/5/2022) di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta.
Tak hanya itu, para buruh juga mengancam akan melakukan aksi secara besar-besaran dan memberhentikan kegiatan produksi untuk berbagai jenis kebutuhan primer maupun sekunder jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi pemerintah.
Sahid menilai jika pengesahan UU PPP artinya pemerintah tengah melakukan ‘akal-akalan publik’ serta menghilangkan partisipasi publik dalam kebijakan yang diambilnya.
"Kami meminta setelah reses anggota DPR jangan mengesahkan RUU PPP, karena itu hanyalah akal-akalan hukum dan berbahaya sekali dimana partisipasi publik dihilangkan dalam revisi RUU PPP," ujar Said.
Untuk diketahui, partai buruh Indonesia tengah menggelar kegiatan May Day Fiesta guna memperingati hari buruh nasional. Kegiatan tersebut diikuti oleh lebih dari 50.000 orang yang berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Baca Juga
Aksi serempak juga dilakukan di berbagai wilayah Indonesia dengan perincian 20.000 buruh di Surabaya, 5.000 buruh di Semarang, 15.000 buruh di Batam, 5.000 buruh di Medan, serta puluhan ribu buruh lainnya di berbagai kota-kota Industri di Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) sebagai RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna.
Dari sembilan fraksi partai politik yang mengikuti rapat paripurna tersebut hanya PKS yang menolak dan Golkar memberikan catatan atas RUU PPP tersebut. Penolakan PKS tersebut difokuskan pada metode omnibus law.