\ DPR Sahkan RUU PPP Jadi Inisiatif DPR
Sholahuddin Al Ayyubi
Bisnis.com, JAKARTA--DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) sebagai RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna.
Dari sembilan fraksi partai politik yang mengikuti rapat paripurna tersebut hanya PKS yang menolak dan Golkar memberikan catatan atas RUU PPP tersebut. Penolakan PKS tersebut difokuskan pada metode omnibus law.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada seluruh anggota DPR yang hadir apakah semua menyetujui RUU PPP tersebut atau tidak dan hampir semua fraksi menerima RUU PPP itu sebagai RUU inisiatif DPR.
"Apakah RUU usul inisatif Badan Legilasi DPR RI atas perubahan kedua revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dapat disetujui menjadi UU inisiatif DPR RI?," tanya Dasco.
Kemudian, dari sembilan fraksi yang hadir, hanya PKS yang keberatan dengan RUU PPP tersebut. Anggota Fraksi PKS Bukhori mengatakan metode yang digunakan untuk membentuk undang-undang harus memiliki semangat untuk mereformasi agar menjadi lebih baik, terutama berpihak pada rakyat Indonesia.
"Dan jangan sampai dalam proses pembentukan perundang-undangan dijadikan sarana untuk menyelundupkan berbagai kepentingan yang merugikan rakyat dan negara," katanya.