Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Mafia Pelabuhan, Kejagung Periksa Bos Tekstil Asal Bandung

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Mas. Kini penyidik memeriksa bos tekstil asal Bandung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Panasia Indosyntex yang kini bernama PT Panasia Indo Resources Tbk Enrico Haryono terkait perkara mafia pelabuhan. Bos perusahaan tekstil itu dimintai keterangan sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengemukakan bahwa Enrico Haryono dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia pelabuhan kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas periode 2015-2021.

"Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus KITE ya," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Ketut mengungkapkan Enrico Haryono diperiksa terkait dengan perusahaan miliknya mendadak tutup akibat marak tekstil impor yang masuk ke Indonesia dalam perkara mafia pelabuhan tersebut.

Hal itu, menurut Ketut, dilakukan setelah penyidik meminta keterangan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang menyebutkan perusahaan Enrico Haryono sudah tutup karena serbuan produk tekstil impor.

"Jadi dari keterangan API, perusahaan itu tutup akibat terdampak dari banjirnya tekstil impor ke Indonesia," katanya.

Seperti diketahui, pada Maret lalu penyidik Kejagung menyita 19 kontainer berisi bahan tekstil mentah dari negara China terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia pelabuhan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi sebelumnya menjelaskan bahwa belasan kontainer yang disita, dan disegel tersebut merupakan milik seseorang berinisial L yang diketahui salah satu petinggi di PT HGI.

Menurut Supardi, aksi penyitaan dan penyegelan itu berlangsung selama delapan jam di empat lokasi di Pelabuhan Tanjung Priok pada hari Rabu 9 Maret 2022 kemarin dan dipimpin langsung oleh Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Penyidikan pada JAMPidsus Kejagung Syarif Sulaiman Nahdi.

Supardi menjelaskan dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Mas tahun 2015-2021 itu ada dua perusahaan yang diduga terlibat merugikan keuangan negara yaitu PT HGI dan CV Mekar Inti Sukses. "HGI dan Mekar itu pelaku utamanya cuma beda peristiwa saja," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper