Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPK Terima Cicilan Pengembalian Korupsi Pembangunan IPDN dari 3 BUMN, Total Rp22 Miliar

KPK menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Kemendagri tahun anggaran 2011.
Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso - Bisnis.com 12 Mei 2022  |  17:34 WIB
KPK Terima Cicilan Pengembalian Korupsi Pembangunan IPDN dari 3 BUMN, Total Rp22 Miliar
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta. - Bisnis/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – KPK menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Kemendagri tahun anggaran 2011. Totalnya Rp22 miliar

“KPK menerima cicilan pengembalian kerugian keuangan negara dari proyek pembangunan IPDN dari 3 BUMN,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/5/2022).

Dia menjelaskan, bahwa untuk proyek pembangunan gedung IPDN di wilayah Agam, Sumatra Barat dan Rokan Hilir Riau, telah dilakukan penyetoran melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp10 Miliar dari PT Hutama Karya.

Nilai kerugian keuangan negara dari dua tempat tersebut Rp34,8 miliar dan Rp22,1 miliar.

Lalu, dari pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan, KPK terima cicilan Rp7 miliar dari PT Waskita Karya. Nilai kerugiannya Rp27,2 miliar.

Terakhir dari gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara, dikembalikan Rp5 miliar dari PT Adhi Karya. Nilai kerugian negara Rp19,7 miliar.

KPK, tambah Ali, mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak BUMN tersebut yang secara bertahap melakukan pembayaran kerugian keuangan negara.

“Saat ini KPK masih menunggu pelunasan pembayaran atas kerugian keuangan negara dimaksud,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK BUMN ipdn
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top