Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Pupuk Indonesia tahun anggaran 2017-2019 belum dihentikan atau SP3.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Pupuk Indonesia sampai saat ini masih berjalan. Namun, Supardi tidak menjelaskan lebih terperinci jumlah saksi yang sudah diperiksa, baik dari internal PT Pupuk Indonesia maupun eksternal.
"Masih berjalan kok kasus itu, kalau tidak ada peristiwa pidananya baru kita hentikan. Ini kan masih berjalan," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (11/5/2022).
Menurutnya, sampai saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan terus mengumpulkan informasi dan alat bukti.
"Kita masih menangkap beberapa informasi yang beredar," imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan seluruh jajarannya agar serius dalam memberantas kasus mafia pupuk yang diduga telah merugikan negara dan para petani di Indonesia.
Perkara tersebut bermula sejak surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor: Print-07/M.2/Fd.1/03/2021 dikeluarkan pada 18 Maret 2021. Penyidik menduga terjadi tindak pidana korupsi tahun anggaran 2017-2019.
Bisnis mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana terkait kelanjuta penyelidikan kasus tersebut, tetapi tidak direspons.