Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ma'ruf Amin Ingatkan Kemenpora: Sanksi WADA Tak Boleh Terulang!

Sanksi dari World Anti-Doping Agency (WADA) terhadap Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) harus menjadi pengalaman yang tidak boleh terulang.
Wakil Presiden Maruf Amin memberi keterangan kepada wartawan usai meninjau posko pengungsian korban erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, Kamis (16/12/2021) - BI/JIBI/Akbar Evandio
Wakil Presiden Maruf Amin memberi keterangan kepada wartawan usai meninjau posko pengungsian korban erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, Kamis (16/12/2021) - BI/JIBI/Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengharapkan koordinasi antara pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dengan organisasi-organisasi olahraga Indonesia terus dilakukan secara intensif.

Dia melanjutnya, khususnya agar terus dipatuhinya aturan-aturan organisasi olahraga dunia. 

"Saya ingin mengingatkan bahwa olahraga adalah tentang sportivitas sehingga aturan organisasi olahraga dunia harus kita patuhi untuk kebaikan bersama," ujarnya, Kamis (12/5/2022). 

Ma’ruf melanjutkan, aturan yang dumaksud termasuk pemberian sanksi dari World Anti-Doping Agency (WADA) terhadap Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) harus menjadi pengalaman yang tidak boleh terulang di masa yang akan datang. 

"Perlu dipatuhinya aturan yang disahkan dalam organisasi olahraga dunia untuk kebaikan bersama, terutama bagi para atlet dalam meraih prestasi di kejuaraan tingkat dunia," katanya 

Menurut catatan Bisnis, Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari memperingatkan IADO sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap anti-doping untuk serius menaati aturan Badan Anti-Doping Dunia (WADA).

Peringatan tersebut bukan tanpa alasan. IADO, kata Oktohari, kembali terancam dikenai sanksi setelah KOI menerima surat tembusan dari WADA yang menyatakan bahwa IADO mendapat laporan tindakan korektif karena belum menjalankan aturan sesuai dengan Kode WADA 2021.

“Saat ini Merah Putih terancam tak bisa berkibar lagi. Jika masalah ini tidak bisa diselesaikan sebelum 23 Juni, Indonesia terancam sanksi dan tidak bisa mengibarkan bendera Merah Putih lagi,” tegas Oktohari dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/5/2022).

IADO, yang sebelumnya bernama LADI, sempat disanksi hukuman selama satu tahun oleh WADA pada Oktober 2021 karena dianggap tidak patuh dalam melakukan tes anti-doping.

Namun IADO akhirnya resmi terbebas dari sanksi pada Februari lalu setelah memenuhi syarat yang diminta WADA.

Meski sudah terbebas dari sanksi, IADO masih dalam tahap pengawasan ketat WADA guna memastikan bahwa mereka menjalankan aturan yang sejalan dengan WADA.

“Saya berharap semua pihak dapat memahami situasi kritis ini. Jangan sampai apa yang sudah dilakukan gugus tugas membuat kita kembali dalam posisi sulit dan Indonesia mendapat sanksi lagi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper